Akan Jadi Reward Warga yang Tertib Urus Akta
Santunan Kematian Akan Dikelola Disdukcapil Kota Denpasar
Ahli waris warga yang meninggal akan menerima santunan kematian atau reward, apabila mengurus akta kematian dalam tempo tidak lebih dari sebulan setelah kematian.
DENPASAR, NusaBali
Santunan kematian yang selama ini di bawah koordinasi Dinas Sosial (Dinsos), mulai 2023 akan dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar. Santunan ini nantinya dijadikan sebagai reward masyarakat yang taat mengurus akta kematian.
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar I Dewa Gede Juli Arta Brata, Senin (15/8), mengemukakan pengurusan santunan kematian di Kota Denpasar tahun 2023 mendatang akan dikelola Disdukcapil. Sebab, santunan kematian tersebut bukan masuk dalam status sosial. Sehingga, nantinya santunan kematian tersebut akan menjadi reward bagi warga Denpasar yang tertib administrasi.
“Santunan kematian ini bukan menyasar warga kurang mampu, melainkan untuk semua warga Denpasar yang memiliki keluarga meninggal, dan tidak membedakan status sosial,” kata Dewa Juli.
Dewa Juli mengatakan, reward tertib administrasi ini akan diberikan sebesar Rp 2.500.000 per jiwa. Namun, syaratnya ahli waris wajib mengurus akta terlebih dahulu dan waktu pengurusan tidak melebihi satu bulan setelah kematian.
Jika pengurusan akta dan pendaftaran lebih dari satu bulan, Dewa Juli mengatakan, santunan tidak akan dicairkan. “Namanya juga reward tertib administrasi, jadi kalau lewat dari satu bulan, mereka (ahli waris) tidak dapat uang kematian itu. Jadi setelah mereka (ahli waris) melengkapi persyaratan sebelum satu bulan, kami langsung cairkan,” ujar Dewa Juli.
Ditambahkannya, untuk teknis saat pengurusan reward administrasi ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Yakni, warga melapor ke kepala lingkungan bahwa warganya meninggal, kemudian kepala lingkungan mengajukan ke atas.
Akan tetapi, teknisnya nanti akan langsung ke Disdukcapil. Setelah ahli waris mengurus akta, baru memasukkan data ke aplikasi untuk amprah dana santunan kematian. “Setelah itu langsung diproses, dan santunannya (atau rewardnya) akan dicairkan,” tandas Dewa Juli. *mis
Santunan kematian yang selama ini di bawah koordinasi Dinas Sosial (Dinsos), mulai 2023 akan dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar. Santunan ini nantinya dijadikan sebagai reward masyarakat yang taat mengurus akta kematian.
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar I Dewa Gede Juli Arta Brata, Senin (15/8), mengemukakan pengurusan santunan kematian di Kota Denpasar tahun 2023 mendatang akan dikelola Disdukcapil. Sebab, santunan kematian tersebut bukan masuk dalam status sosial. Sehingga, nantinya santunan kematian tersebut akan menjadi reward bagi warga Denpasar yang tertib administrasi.
“Santunan kematian ini bukan menyasar warga kurang mampu, melainkan untuk semua warga Denpasar yang memiliki keluarga meninggal, dan tidak membedakan status sosial,” kata Dewa Juli.
Dewa Juli mengatakan, reward tertib administrasi ini akan diberikan sebesar Rp 2.500.000 per jiwa. Namun, syaratnya ahli waris wajib mengurus akta terlebih dahulu dan waktu pengurusan tidak melebihi satu bulan setelah kematian.
Jika pengurusan akta dan pendaftaran lebih dari satu bulan, Dewa Juli mengatakan, santunan tidak akan dicairkan. “Namanya juga reward tertib administrasi, jadi kalau lewat dari satu bulan, mereka (ahli waris) tidak dapat uang kematian itu. Jadi setelah mereka (ahli waris) melengkapi persyaratan sebelum satu bulan, kami langsung cairkan,” ujar Dewa Juli.
Ditambahkannya, untuk teknis saat pengurusan reward administrasi ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Yakni, warga melapor ke kepala lingkungan bahwa warganya meninggal, kemudian kepala lingkungan mengajukan ke atas.
Akan tetapi, teknisnya nanti akan langsung ke Disdukcapil. Setelah ahli waris mengurus akta, baru memasukkan data ke aplikasi untuk amprah dana santunan kematian. “Setelah itu langsung diproses, dan santunannya (atau rewardnya) akan dicairkan,” tandas Dewa Juli. *mis
1
Komentar