nusabali

Cek Lokasi Pengurukan Pantai di Jimbaran, Petugas Gabungan Peringatkan Pemilik Proyek

  • www.nusabali.com-cek-lokasi-pengurukan-pantai-di-jimbaran-petugas-gabungan-peringatkan-pemilik-proyek

MANGUPURA, NusaBali
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung, bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, memberikan peringatan kepada pemilik proyek pengerukan pantai di kawasan Pantai Muaya, Kawasan Banjar Ubung, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Senin (15/8) siang.

Peringatan diberikan lantaran selain terindikasi melanggar, material juga jatuh ke luat. Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pengecekan lapangan atas adanya aktivitas pengerukan pantai sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali Tahun 2009-2029. Pengecekan lapangan, kata dia, dilakukan bersama instansi terkait dengan tujuan untuk memastikan proyek tidak menyalahi aturan.

“Setelah dicek ternyata kami menemukan ada material di pantai. Kami sudah minta kontraktor/pemilik untuk mengangkat semua material yang jatuh ke laut. Batu kapur yang jatuh ke laut kami suruh angkut semua sesuai dengan batas tanah,” tegas Dewa Dharmadi saat dikonfirmasi per telefon, Senin (15/8) sore.

Lantaran pengerukan di luar batas dari lahan yang dimiliki, pihaknya meminta kepada pemilik untuk segera mengangkat kembali material yang tercecer, utamanya batu kapur yang tersebar di pantai dan laut yang merupakan fasilitas publik. Dewan Dharmadi pun berharap pemilik lahan untuk sesegera mungkin melakukan pembersihan. “Kami beri kesempatan agar lokasi itu dikembalikan fungsinya. Untuk pantai biar seperti semula,” tegasnya.

Masih menurut dia, saat pengecekan di lapangan, diterima oleh perwakilan pemilik. Dari keterangan yang disampaikan, lanjut Dewa Dharmadi, diakui sedang melakukan penataan atau pembuatan revetment and break water. Dasar pengerjaan itu dengan ketentuan dokumen perizinan yang telah dimiliki. “Di lokasi untuk pembangunan akomodasi pariwisata, itu sudah mengurus perizinan di instasi terkait. Namun yang kami soroti itu soal pengerukan pantai saja yang merupakan lahan publik. Jadi kami suruh angkat semua material yang sudah terlanjur jatuh ke laut,” kata Dewa Dharmadi. *dar

Komentar