Petani Keramas Patah Kaki, BPJamsostek Tanggung Seluruh Biaya Rumah Sakit
GIANYAR, NusaBali.com – Saat sedang memotong rumput di sawah, Ida Ayu Nyoman Sukerni jatuh terpeleset hingga menyebabkan tulang kaki kanannya patah. Kini petani Banjar Maspait, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar itu pun harus menjalani perawatan di RSU Ari Canti di Desa Mas, Kecamatan Ubud.
Dayu Sukerni sedikit lega karena biaya pengobatan di rumah sakit bahkan sampai dinyatakan benar-benar sembuh sepenuhnya ditanggung BPJamsostek. "Terimakasih BPJamsostek yang telah menanggung seluruh biaya perawatan," ungkap Dayu Sukerni.
Dayu Sukerni beserta keluarga merasa terbantu atas pelayanan BPJamsostek dan rumah sakit. "Saya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Juli 2022. Terdaftar di segmen Bukan Penerima Upah (BPU) melalui Agen Perisai," jelas Dayu yang mengalami musibah pada Minggu (7/8/2022).
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Gianyar Bimo Prasetiyo didampingi Agen Perisai, Dewa Ayu Putriani, menjenguk Dayu Sukerni, Rabu (10/8/2022) sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian. Mereka datang untuk memastikan peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan perawatan yang terbaik.
“Kami turut merasa prihatin atas kecelakaan kerja yang dialami oleh ibu Ida Ayu. Kami telah memastikan bahwa ibu mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mulai dari peserta berangkat kerja, saat bekerja sampai pulang kerja,” ungkap Bimo.
Lebih jauh Bimo Prasetiyo menjelaskan bahwa peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJamsostek juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.
Dijelaskannya, Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) adalah agen yang bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasi, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat terlindungi dari Program BPJS Ketenagakerjaan.
Harapannya dengan adanya Agen Perisai ini dapat menambah jangkauan layanan BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih luas, dapat menyasar seluruh lapisan masyarakat pekerja, seperti petani, nelayan, dan pedagang sehingga pekerja dapat memperoleh perlindungan atas jaminan perlindungan kerjanya.
Mengakhiri kunjungannya Bimo Prasetiyo kembali mengingatkan bahwa risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kepada siapa saja, kapan dan di mana saja, oleh karena itu ia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek.
“Ini merupakan program dari pemerintah, untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini, pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja,” tambah Bimo.
Untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui agen perisai, kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos / agen pos, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800 per bulan.
Bimo Prasetiyo juga menjelaskan bahwa BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.
Program lainnya adalah santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada tiga manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. *nvi
Komentar