Peringati HUT RI, Gubernur Koster Serahkan Remisi
2.074 Napi se-Bali Dapat Remisi, 61 Orang Langsung Bebas
DENPASAR, NusaBali
Kanwil Kemenkumham Bali secara resmi memberikan remisi kepada 2.074 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Bali bertepatan dengan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Aula Ardha Candra Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Buda Kliwon Matal, Rabu (17/8).
Dari ribuan warga binaan alias narapidana yang dapat remisi tersebut, 61 diantaranya dinyatakan langsung bebas dan satu di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA). Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu dan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali Gun Gun Gunawan.
Gubernur Koster saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengharapkan agar warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi agar terus berbenah diri dan tidak mengulangi pelanggaran yang pernah membuatnya terjerumus.
Menurutnya, memperingati hari kemerdekaan bagi bangsa Indonesia bukan sekadar lepas dari belenggu penjajah, kejahatan dan ketidakadilan, namun lebih dari itu mengandung makna yang sangat mendasar yakni menempatkan nilai-nilai dasar martabat, hak dan kewajiban seluruh insan di bumi khususnya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Begitu pula dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia berhak merayakan hari kemerdekaan RI, karena mereka juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang sedang menjalani proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
“Di hari kemerdekaan ini tidak berlebihan apabila warga binaan pemasyarakatan ini berhak mendapatkan remisi dari negara karena mereka semua sudah melaksanakan semua program pembinaan yang diberikan oleh negara dengan baik,” ujar Gubernur Koster. Sementara Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan pemberian remisi kepada WBP tersebut merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan karena telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Di samping itu, pemberian remisi juga sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 10 Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Bagi warga binaan yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik, maka akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi. “Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anggiat.
Saat ini jumlah narapidana yang tersebar di 11 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sebanyak 3.284 orang, terdiri dari narapidana laki-laki sebanyak 2.966 orang dan narapidana perempuan sebanyak 288 orang serta jumlah narapidana WNA sebanyak 92 orang (79 narapidana laki-laki dan 13 narapidana perempuan). Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM adalah 2.074 orang.
Sementara pada, Rabu pagi kemarin Gubernur Bali Wayan Koster menjadi Inspektur Upacara Detik-Detik Proklamasi dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan RI di Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala, Denpasar. Pada kesempatan tersebut turut hadir Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Ketua DPRD Bali yang sekaligus membacakan naskah teks Proklamasi 1945 I Nyoman Adi Wiryatama, Anggota DPRD Prov Bali, DPD Dapil Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta jajaran OPD di Lingkungan Pemprov Bali, serta perwakilan Raja-Raja Nusantara. Pelaksanaan Upacara kali ini berlangsung sangat khidmat oleh para peserta upacara yang dari unsur TNI/Polri, ASN, hingga Siswa Sekolah. *rez
Komentar