Wabup Ipat Sempatkan Jenguk Sang Ayah Winasa
Usai Upacara Penyerahan Remisi di Rutan Negara
NEGARA, NusaBali
Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat hadir menjadi pembina upacara dalam upacara penyerahan remisi HUT ke-77 RI di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, Rabu (17/8).
Usai upacara, Wabup Ipat menyempatkan diri menjenguk sang ayah yang merupakan Bupati Jembrana dua periode I Gede Winasa. Pada kesempatan singkat itu, Wabup Ipat yang didampingi Kepala Rutan Negara Bambang Hendra Setyawan, langsung mencium tangan ayahnya. Wabup Ipat pun sempat menanyakan kondisi kesehatan dan menanyakan apakah ayahnya sudah makan. “Bapak sehat, apakah sudah makan,” ujar Wabup Ipat.
Setelah dijawab oleh Winasa bahwa kondisinya sehat dan mengatakan sudah makan, Wabup Ipat sempat bercanda gurau dengan sang ayah. Berselang sekitar 10 menit, Wabup Ipat pun memutuskan pamit dan berpesan agar ayahnya tetap menjaga kesehatan di dalam tahanan. "Jaga kesehatan ya pak," ucap Wabup Ipat saat berpamitan dengan ayahnya dan langsung meninggalkan Rutan Negara.
Sementara Mantan Bupati Winasa yang ditemui awak media mengaku saat ini menghabiskan waktu di dalam Rutan dangan berternak. Sebelumnya, dia mengaku sempat memelihara babi. Saat ini dia ikut dalam program pembinaan budidaya ikan gurami. "Ya sekarang masih pelihara ikan. Saya pelihara 1.000 ekor gurami," ucap Winasa.
Disinggung mengenai sisa masa hukumannya, Winasa mengaku, hingga saat ini sudah menjalani hukuman selama 9 tahun dari total masa hukuman primer ataupun subsidernya yang mencapai selama 15 tahun. Dirinya mengatakan tetap berusaha tegar dan berharap mendapat angin segar terkait adanya revisi UU terkait Kemasyarakatan yang baru disahkan bulan Juli 2022 lalu.
Sesuai informasi yang didengarnya, kata Winasa, bahwa dalam revisi UU itu, narapidana kasus korupsi nantinya bisa mendapat remisi. Termasuk mendapat hak pembebasan bersyarat (PB) termasuk asimilasi seperti narapidana umum lainnya. "Itu tinggal menunggu PP-nya (Peraturan Pemerintah). Saya sudah 9 tahun di sini tidak dapat remisi. Mudah-mudahan nanti bisa dapat," ucap mantan Bupati Jembrana periode 2000-2005 dan 2005-2010 ini.
Sementara Kepala Rutan (Karutan) Negara Bambang Hendra Setyawan ditemui usai upacara mengatakan dalam pengusulan remisi umum tahun 2022 ini, pihaknya mengusulkan remisi untuk 88 orang napi. Sedangkan surat keputusan (SK) remisi yang turun sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1262.PK.05.04 Tahun 2022, sebanyak 89 orang.
Adanya 1 napi yang turut mendapat remisi di Rutan Negara itu, kata Hendra, merupakan napi pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan (Lapas Tabanan). "Kami bersyukur seluruh usulan remisi yang kami ajukan disetujui dan telah turun. Termasuk satu orang tambahan pindahan dari Lapas Tabanan. Besaran remisi yang didapatkan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan," ucap Hendra.
Menurut Hendra, para napi yang memperoleh remisi terdiri terdiri dari napi dengan berbagai perkara. Sebanyak 50 orang merupakan napi terkait kasus narkotika. Kemudian sisanya ada kasus pencurian, penggelapan, penipuan, kesehatan, pemalsuan surat, uang palsu, kekerasan terhadap wanita dan anak, perlindungan anak, kesusilaan, hingga pornografi. *ode
Komentar