Penataan Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, KLHK Serahkan Seribuan Meter Kubik Kayu
Sebanyak 1.626 meter kubik kayu sitaan tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Gakkum KLHK yang terdiri dari beberapa jenis yakni kayu Ulin, Merbau, dan kelompok Meranti.
DENPASAR, NusaBali
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menyerahkan sebanyak 1.626 meter kubik kayu kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR untuk penataan kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai di Denpasar, Rabu (17/8/2022).
Kepala Subdirektorat Operasi KLHK Hari Novianto sebagaimana dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Rabu kemarin, mengatakan penyerahan tersebut diwakili oleh Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani kepada petugas Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali Kementerian PUPR di Denpasar.
Penataan Taman Hutan Raya Ngurah Rai tersebut akan dilaksanakan secepatnya karena Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai menjadi salah satu lokasi kunjungan kepala negara dan delegasi pada penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada November mendatang.
Hari Novianto menyebutkan seribuan meter kubik kayu sitaan tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Gakkum KLHK yang terdiri dari beberapa jenis yakni kayu Ulin, Merbau, dan kelompok Meranti.
Kayu sitaan tersebut telah berstatus in kracht (berkekuatan hukum tetap) dan dirampas untuk negara, sehingga dapat dipergunakan untuk kepentingan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
Selanjutnya, sebanyak 1.626 meter kubik kayu sitaan tersebut nantinya diolah dan digunakan untuk penataan Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai setelah mendapat Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari rampasan negara dan persetujuan alih status penggunaan BMN kepada Kementerian PUPR dari Menteri Keuangan.
“Berita acara alih status penggunaan BMN yang berasal dari Barang Berupa Kayu telah dibuat antara Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan dan Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi dengan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali-Kementerian PUPR,” kata Hari Novianto.
Sementara itu, proses alih status penggunaan BMN kayu ini merupakan hasil kerjasama antara Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan, Kejaksaan Negeri Samarinda, Kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Makassar, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kayu sitaan tersebut merupakan hasil Operasi Penegakan Hukum LHK di Kalimantan Timur dan operasi penegakan hukum Satgas KLHK di Sulawesi Selatan pada 2019.
Berdasarkan data Gakkum KLHK, dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.839 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, 698 di antaranya merupakan operasi pembalakan liar.
Dan juga Gakkum KLHK telah membawa 1.285 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. *ant
Kepala Subdirektorat Operasi KLHK Hari Novianto sebagaimana dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Rabu kemarin, mengatakan penyerahan tersebut diwakili oleh Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani kepada petugas Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali Kementerian PUPR di Denpasar.
Penataan Taman Hutan Raya Ngurah Rai tersebut akan dilaksanakan secepatnya karena Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai menjadi salah satu lokasi kunjungan kepala negara dan delegasi pada penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada November mendatang.
Hari Novianto menyebutkan seribuan meter kubik kayu sitaan tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Gakkum KLHK yang terdiri dari beberapa jenis yakni kayu Ulin, Merbau, dan kelompok Meranti.
Kayu sitaan tersebut telah berstatus in kracht (berkekuatan hukum tetap) dan dirampas untuk negara, sehingga dapat dipergunakan untuk kepentingan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
Selanjutnya, sebanyak 1.626 meter kubik kayu sitaan tersebut nantinya diolah dan digunakan untuk penataan Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai setelah mendapat Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari rampasan negara dan persetujuan alih status penggunaan BMN kepada Kementerian PUPR dari Menteri Keuangan.
“Berita acara alih status penggunaan BMN yang berasal dari Barang Berupa Kayu telah dibuat antara Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan dan Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi dengan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali-Kementerian PUPR,” kata Hari Novianto.
Sementara itu, proses alih status penggunaan BMN kayu ini merupakan hasil kerjasama antara Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan, Kejaksaan Negeri Samarinda, Kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Makassar, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kayu sitaan tersebut merupakan hasil Operasi Penegakan Hukum LHK di Kalimantan Timur dan operasi penegakan hukum Satgas KLHK di Sulawesi Selatan pada 2019.
Berdasarkan data Gakkum KLHK, dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.839 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, 698 di antaranya merupakan operasi pembalakan liar.
Dan juga Gakkum KLHK telah membawa 1.285 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. *ant
Komentar