nusabali

65 Napi Rutan Klungkung Dapat Remisi

  • www.nusabali.com-65-napi-rutan-klungkung-dapat-remisi

SEMARAPURA, NusaBali
65 narapidana (napi) di Rutan Kelas II B Klungkung, mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) saat peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8) pagi.

Penyerahan remisi ini dilaksanakan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, secara simbolis di rutan sebelum apel bendera pagi kemarin.

Pemberian remisi untuk 65 napi tersebut bervariasi antara satu sampai lima bulan, yang sebagian besar napi terlibat dalam kasus narkotika. Kedati demikian, tidak ada napi yang langsung bebas setelah menerima remisi. Sedangkan napi yang terlibat kasus korupsi sama sekali tidak ada yang menerima remisi.

Kepala Rutan Kelas II B Klungkung Made Supartana  mengatakan dari 65 napi yang dapat remisi, 62 orang di antaranya merupakan kasus narkotika, dan sisanya pidana umum. Supartana juga mengakui kondisi Rutan Kelas II B Klungkung saat ini sudah overload. Karena kapasitas atau daya tampung napi di rutan hanya 49 orang.

Sedangkan jumlah napi di rutan saat ini telah mencapai 103 orang. Meskipun demikian pembinaan tetap dilakukan secara optimal, tentunya dengan dukungan semua pihak. "Luas Rutan Klungkung mencapak 2.773 meter persegi dan luas bangunan 1.400 meter persegi," ujar Supartana.

Sementara itu Dandim Klungkung Letkol Inf Suhendar Suryaningrat, menyampaikan, pemberian remisi ini sebagai bukti bahwa negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi narapidana. Besar harapannya, remisi ini akan menjadi penyemangat dan motivasi  bagi warga binaan untuk berkelakuan baik, perbaikan diri dan mental untuk menjadi pribadi yang semakin baik.

Bupati Suwirta berharap dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesadaran untuk selalu berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan, sedangkan bagi yang belum supaya bersabar dan terus memperbaiki diri.

Hadir, Wakil Ketua DPRD Klungkung Tjokorda Gde Agung, Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra, dan lainnya. *wan

Komentar