Ajukan PK, Kedua Terpidana Lolos Eksekusi
Kasus ibu bernama Stefannie, 58, dan anaknya Yenny Margareth alias Yeni, 33, yang divonis Mahkamah Agung (MA) bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara hingga kini masih menyisakan masalah.
Kasus Pemalsuan Surat Ibu dan Anak Bau Amis
DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini belum mengeksekusi ibu dan anak ini. Kabar tak sedap terkait kasus ini sendiri muncul saat ibu dan anak ini mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan MA ke PN Denpasar beberapa waktu lalu. Saat itu, ibu dan anak yang masih bebas seharusnya langsung dieksekusi sesuai putusan MA. Namun sayangnya jaksa tidak mengeksekusi dengan alasan Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung belum menandatangani berkas P-48 untuk mengeksekusi kedua terpidana ini. “Seharusnya kan sudah dieksekusi sesuai dengan putusan MA, tapi waktu itu dibiarkan saja oleh jaksa mengajukan PK,” beber sumber pada Jumat (14/4).
Malah majelis hakim juga sempat menanyakan status kedua terpidana yang merupakan ibu dan anak ini kepada JPU. Apakah kedua sudah dieksekusi dan ditahan atau belum. Namun saat itu JPU hanya bisa terdiam. Muncul kabar jika ada kongkalikong atau permainan antara jaksa dan terpidana sehingga tidak dieksekusi.
Pasalnya, dalam kasus lainnya seperti kasus Raja Denpasar, Tjokorda Samirana alias Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan alias Ida Tjokorda Raja Denpasar IX dan pengacara Rizaldy D Watruti, JPU melakukan eksekusi saat terpidana melayangkan kasasi dengan alasan PK tidak menghalangi eksekusi.
Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung yang dikonfirmasi membantah tidak menandatangani P-48 untuk mengeksekusi kedua terpidana. Ia mengatakan semua berkas P-48 yang diajukan selalu ditandatangani. “JPUnya siapa, dia tanya,” tegas Maha Agung. Namun ia tak berkomentar ketika ditanya kapan kedua terpidana ini akan dieksekusi sesuai putusan MA.
Seperti diketahui, dalam sidang di PN Denpasar, Stefannie dan anaknya Yeni yang didakwa melakukan pemalsuan surat dibebaskan dari seluruh dakwaan. Apes, MA akhirnya mengabulkan kasasi JPU. Keduanya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara sesuai tuntutan JPU. *rez
DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini belum mengeksekusi ibu dan anak ini. Kabar tak sedap terkait kasus ini sendiri muncul saat ibu dan anak ini mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan MA ke PN Denpasar beberapa waktu lalu. Saat itu, ibu dan anak yang masih bebas seharusnya langsung dieksekusi sesuai putusan MA. Namun sayangnya jaksa tidak mengeksekusi dengan alasan Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung belum menandatangani berkas P-48 untuk mengeksekusi kedua terpidana ini. “Seharusnya kan sudah dieksekusi sesuai dengan putusan MA, tapi waktu itu dibiarkan saja oleh jaksa mengajukan PK,” beber sumber pada Jumat (14/4).
Malah majelis hakim juga sempat menanyakan status kedua terpidana yang merupakan ibu dan anak ini kepada JPU. Apakah kedua sudah dieksekusi dan ditahan atau belum. Namun saat itu JPU hanya bisa terdiam. Muncul kabar jika ada kongkalikong atau permainan antara jaksa dan terpidana sehingga tidak dieksekusi.
Pasalnya, dalam kasus lainnya seperti kasus Raja Denpasar, Tjokorda Samirana alias Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan alias Ida Tjokorda Raja Denpasar IX dan pengacara Rizaldy D Watruti, JPU melakukan eksekusi saat terpidana melayangkan kasasi dengan alasan PK tidak menghalangi eksekusi.
Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung yang dikonfirmasi membantah tidak menandatangani P-48 untuk mengeksekusi kedua terpidana. Ia mengatakan semua berkas P-48 yang diajukan selalu ditandatangani. “JPUnya siapa, dia tanya,” tegas Maha Agung. Namun ia tak berkomentar ketika ditanya kapan kedua terpidana ini akan dieksekusi sesuai putusan MA.
Seperti diketahui, dalam sidang di PN Denpasar, Stefannie dan anaknya Yeni yang didakwa melakukan pemalsuan surat dibebaskan dari seluruh dakwaan. Apes, MA akhirnya mengabulkan kasasi JPU. Keduanya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara sesuai tuntutan JPU. *rez
1
Komentar