KPK Tolak Pembelaan Eka Wiryastuti
“Terdakwa Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan bertindak sebagai orang yang memberikan perintah atau arahan kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai orang yang menerima dan melaksanakan perintah atau arahan tersebut,”
DENPASAR, NusaBali
Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyebut pembelaan (pledoi) mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menanggapi tuntutan sebelumnya terlalu mengada-ada. “Kami Penuntut Umum menyatakan menolak seluruh pembelaan dan menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan,” tegas JPU dari KPK Luki Dwi Nugroho dkk di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (18/8).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan replik jaksa KPK untuk terdakwa Eka Wiryastuti yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara, jaksa KPK menanggapi beberapa pembelaan yang diajukan Eka Wiryastuti melalui penasihat hukumnya pada Selasa (16/8) lalu.
Salah satunya terkait peran dan kedudukan hukum Eka Wiryastuti dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tabanan dalam perkara suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018. “Terdakwa (Eka Wiryastuti) selaku Bupati Tabanan bertindak sebagai orang yang memberikan perintah atau arahan kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai orang yang menerima dan melaksanakan perintah atau arahan tersebut,” tegas jaksa.
Dengan demikian, pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukan saksi Dewa Nyoman Wiratmaja dalam pemberian uang adat istiadat kepada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya tidak bisa dilepaskan dari terdakwa Eka Wiryastuti.
Menanggapi replik jaksa KPK, terdakwa Eka Wiryastuti melalui salah satu penasihat hukumnya, Warsa T Bhuwana, menyatakan tetap pada pembelaan (pledoi) yang sudah diajukan sebelumnya. “Kami tetap pada pembelaan dan tidak mengajukan duplik,” tegas Warsa. Hakim pimpinan Nyoman Wiguna lalu menjadwalkan pembacaan putusan pada Selasa (23/8).
Sementara dalam sidang pembacaan replik untuk terdakwa Dewa Wiratmaja yang sebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara, jaksa KPK menanggapi salah satu pernyataan Dewa Wiratmaja dalam pembelaannya yang membantahmenyerahkan uang sebanyak tiga kali masing-masing Rp 300 juta, Rp 300 juta, dan USD 55.300 kepada saksi pejabat Kementrian Keuangan, Yaya Purnomo (terpidana 6 tahun penjara) dan Rifa Surya.
JPU menyebutkan, keterangan saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya memiliki nilai kekuatan pembuktian karena sesuai dengan keterangan saksi pihak kontraktor di antaranya I Wayan Suastama, I Nyoman Yasa, I Gde Made Suarjana, I Gede Made Susanta. “Pembelaan terdakwa tersebut haruslah ditolak atau dikesampingkan karena semata-mata bertujuan untuk melindungi diri terdakwa sendiri dan Ni Putu Eka Wiryastuti dari jeratan hukum,” pungkas jaksa.
Seperti diketahui, dalam tuntutan jaksa KPK sebelumnya, Ni Putu Eka Wiryastuti dituntut hukuman 4 tahun penjara ditambah dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, hak politik kader PDIP Perjuangan ini untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Tuntutan juga dibacakan untuk terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Eka Wiryastuti. Namun mantan dosen Ekonomi Universitas Udayana lebih beruntung karena dituntut lebih ringan yaitu 3,5 tahun penjara. Dewa Wiratmaja yang masih sepupu Eka Wiryastuti ini juga dituntut pidana tambahan berupa denda Rp 110 juta subsidair 3 bulan kurungan. *rez
Dalam sidang dengan agenda pembacaan replik jaksa KPK untuk terdakwa Eka Wiryastuti yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara, jaksa KPK menanggapi beberapa pembelaan yang diajukan Eka Wiryastuti melalui penasihat hukumnya pada Selasa (16/8) lalu.
Salah satunya terkait peran dan kedudukan hukum Eka Wiryastuti dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tabanan dalam perkara suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018. “Terdakwa (Eka Wiryastuti) selaku Bupati Tabanan bertindak sebagai orang yang memberikan perintah atau arahan kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai orang yang menerima dan melaksanakan perintah atau arahan tersebut,” tegas jaksa.
Dengan demikian, pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukan saksi Dewa Nyoman Wiratmaja dalam pemberian uang adat istiadat kepada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya tidak bisa dilepaskan dari terdakwa Eka Wiryastuti.
Menanggapi replik jaksa KPK, terdakwa Eka Wiryastuti melalui salah satu penasihat hukumnya, Warsa T Bhuwana, menyatakan tetap pada pembelaan (pledoi) yang sudah diajukan sebelumnya. “Kami tetap pada pembelaan dan tidak mengajukan duplik,” tegas Warsa. Hakim pimpinan Nyoman Wiguna lalu menjadwalkan pembacaan putusan pada Selasa (23/8).
Sementara dalam sidang pembacaan replik untuk terdakwa Dewa Wiratmaja yang sebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara, jaksa KPK menanggapi salah satu pernyataan Dewa Wiratmaja dalam pembelaannya yang membantahmenyerahkan uang sebanyak tiga kali masing-masing Rp 300 juta, Rp 300 juta, dan USD 55.300 kepada saksi pejabat Kementrian Keuangan, Yaya Purnomo (terpidana 6 tahun penjara) dan Rifa Surya.
JPU menyebutkan, keterangan saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya memiliki nilai kekuatan pembuktian karena sesuai dengan keterangan saksi pihak kontraktor di antaranya I Wayan Suastama, I Nyoman Yasa, I Gde Made Suarjana, I Gede Made Susanta. “Pembelaan terdakwa tersebut haruslah ditolak atau dikesampingkan karena semata-mata bertujuan untuk melindungi diri terdakwa sendiri dan Ni Putu Eka Wiryastuti dari jeratan hukum,” pungkas jaksa.
Seperti diketahui, dalam tuntutan jaksa KPK sebelumnya, Ni Putu Eka Wiryastuti dituntut hukuman 4 tahun penjara ditambah dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, hak politik kader PDIP Perjuangan ini untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Tuntutan juga dibacakan untuk terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Eka Wiryastuti. Namun mantan dosen Ekonomi Universitas Udayana lebih beruntung karena dituntut lebih ringan yaitu 3,5 tahun penjara. Dewa Wiratmaja yang masih sepupu Eka Wiryastuti ini juga dituntut pidana tambahan berupa denda Rp 110 juta subsidair 3 bulan kurungan. *rez
Komentar