Komplotan Pemulung Pencuri Besi Dibekuk
Struktur pondasi beton yang akan dibangun vila dan hotel hancur dan besi-besinya raib digondol komplotan pemulung.
TABANAN, NusaBali
Komplotan pemulung pencuri besi berhasil dibekuk Polsek Kediri pada Kamis (18/8). Mereka mencuri besi di proyek milik I Made Dwi Tenaya, kawasan Banjar Merta Sari, Desa Buwit, Kecamatan Kediri.
Lima pelaku ini adalah Yohanes Ngai, 40 asal NTT; Yefit Reldi Tefnay, 41, asal NTT; Mulyadi, 39, asal Situbondo, Jawa Timur; Dortius Atas, 48, asal Situbondo, Jawa Timur; dan Sinto Wahyudi, 31, asal Jember Jawa Timur.
Informasi dihimpun awal mula pencurian besi terungkap, korban hendak jalan-jalan bersama keluarganya ke Desa Pandak Gede. Ketika korban lewat di proyeknya dilihat banyak struktur pondasi beton yang hancur. Korban asal Pekutatan, Jembrana ini pun berhenti dan mengecek ke lokasi proyek.
Ternyata tanpa diduga pondasi bangun proyek banyak yang hancur dan besinya struktur beton pondasi sudah banyak hilang. Padahal dalam waktu dekat akan dibangun vila dan hotel. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kediri. Kerugian korban mencapai Rp 50 juta.
Kapolsek Kediri, Kompol I Kadek Ardika menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut langsung melakukan olah TKP. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi kelima pelaku ini terendus di wilayah Kecamatan Kediri. "Kami amankan pelaku di daerah Kediri, pelaku ini pemulung," jelasnya.
Dari keterangan pelaku setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sejumlah besi tersebut. Bahkan polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gunting besi, satu buah palu hamer, satu geregaji besi, 4 unit sepeda motor, 127 potong besi beton, dan besi ulir 2 karung. "Pelaku kita sangkakan pasal 363 huruf 4e dan 5e, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," tandas Kompol Ardika. *des
Lima pelaku ini adalah Yohanes Ngai, 40 asal NTT; Yefit Reldi Tefnay, 41, asal NTT; Mulyadi, 39, asal Situbondo, Jawa Timur; Dortius Atas, 48, asal Situbondo, Jawa Timur; dan Sinto Wahyudi, 31, asal Jember Jawa Timur.
Informasi dihimpun awal mula pencurian besi terungkap, korban hendak jalan-jalan bersama keluarganya ke Desa Pandak Gede. Ketika korban lewat di proyeknya dilihat banyak struktur pondasi beton yang hancur. Korban asal Pekutatan, Jembrana ini pun berhenti dan mengecek ke lokasi proyek.
Ternyata tanpa diduga pondasi bangun proyek banyak yang hancur dan besinya struktur beton pondasi sudah banyak hilang. Padahal dalam waktu dekat akan dibangun vila dan hotel. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kediri. Kerugian korban mencapai Rp 50 juta.
Kapolsek Kediri, Kompol I Kadek Ardika menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut langsung melakukan olah TKP. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi kelima pelaku ini terendus di wilayah Kecamatan Kediri. "Kami amankan pelaku di daerah Kediri, pelaku ini pemulung," jelasnya.
Dari keterangan pelaku setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sejumlah besi tersebut. Bahkan polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gunting besi, satu buah palu hamer, satu geregaji besi, 4 unit sepeda motor, 127 potong besi beton, dan besi ulir 2 karung. "Pelaku kita sangkakan pasal 363 huruf 4e dan 5e, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," tandas Kompol Ardika. *des
1
Komentar