Dewa Wiratmaja Serang Pejabat Kemenkeu
DENPASAR, NusaBali
I Dewa Nyoman Wiratmaja, mantan stafsus Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, tak membuang kesempatan untuk membela diri di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (19/8).
Melalui duplik (jawaban replik jaksa) yang dibuat sendiri Dewa Wiratmaja, ingin membongkar kesaksian ‘palsu’ pejabat Kementrian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Sungkar dalam perkara suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.
Diawal duplik, mantan Dosen Universitas Udayana ini menegaskan dirinya sebagai korban dalam perkara yang menyeretnya. Dia lalu mulai menyebutkan kesaksian mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, selama persidangan semata-mata hanya untuk mencari keuntungan pribadi. “Demi mendapatkan status justice collaborator dan predikat kooperatif untuk meringankan tuntutan (hukuman),” sebutnya.
Duplik yang disampaikan secara pribadi itu kemudian diperkuat oleh tim pansihat hukum Dewa Wiratmaja, I Made Kadek Arta dkk. Duplik yang disampaikan penasihat hukum tersebut lebih berfokus pada penerapan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahan dan penambahannya yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Karena dengan pasal itulah, JPU menuntut Dewa Wiratmaja agar dijatuhi pidana penjara selama tiga setengah tahun dan denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Nyoman Wiguna mengagendakan pembacaan putusan pada Selasa (23/8) bersamaan dengan putusan mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti. *rez
Komentar