Tiga Pengedar Shabu Terjaring Razia Polsek Denbar
DENPASAR, NusaBali
Tiga pengedar shabu yaitu Denis Andrean, 27, Muhammad Ricky, 27, dan Agung Dwi Nugraha, 27 diringkus aparat Polsek Denpasar Barat karena diduga menjadi pengedar shabu.
Menariknya, dua tersangka ditangkap saat petugas melakukan razia di depan Polsek Denbar pada Minggu (14/8). Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Barat, Jumat (19/8) mengatakan ketiga tersangka ini diamankan di dua lokasi. Pertama ditangkap tersangka Denis dan Ricky. Keduanya diamankan di depan Mapolsek Denpasar Barat saat aparat Polsek Denpasar Barat gelar razia malam mingguan.
Pengembangan dari penangkapan dua tersangka itu, selanjutnya aparat Polsek Denpasar Barat meringkus tersangka Nugraha di kos tempat tinggal mereka di Jalan Gunung Soputan Gang Peranjak Nomor 69, Kelurahan Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat.
"Dua tersangka pertama yang kami tangkap berasal dari kecurigaan anggota kami yang gelar razia stasioner di depan Mako Polsek. Setelah digeledah ditemukan tujuh paket shabu siap edar. Sementara di TKP kedua, yakni di kos tempat mereka tinggal, diamankan Shabu seberat 51,7 gram," beber Kompol Made Hendra yang saat gelar jumpa pers kemarin didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Mirza Gunawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka terungkap kalau ketiganya sudah jadi pengedar dan pemakai shabu selama setahun terakhir. Mereka mendapatkan pasokan shabu dari luar Pulau Bali. Pemasok shabu tersebut mereka tidak kenal.
Para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Tersangka Denis dan Ricky berperan sebagai pengedar. Setiap kali edar untuk satu tempelan mendapat upah Rp 50.000. Sementara tersangka Nugraha sebagai penerima kiriman shabu dari luar Bali.
"Sebelum tersangka Denis dan Ricky kena razia, keduanya sudah menempel shabu di Pemogan dan di Jalan Padang Galeria. Mereka ini mengaku sudah setahun edarkan dan menggunakan shabu. Keseharian mereka jual es Boba," ungkap Kapolsek.
Selain barang bukti shabu, polisi juga menyita alat isap shabu di kamar kos mereka, yakni dua buah bong dan korek gas, 1 buah timbangan digital, 3 bendel klip, 3 unit. Selain itu diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario DK 5223 AAN. Para tersangka dan barang bukti semuanya diamankan di Mapolsek Denpasar barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Pengungkapan kasus ini merupakan wujud penerapan komitmen commander wish bapak Kapolda Bali poin ke enam, yaitu konsistensi terhadap kejahatan jalanan dan kejahatan narkotika," tandas Kapolsek. *pol
1
Komentar