Larangan Buang Sampah Campah, DLHP Tarik Bak Sampah Besar di Kota Semarapura
Karena bak sampah itu kerap disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk membuang limbah.
SEMARAPURA, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung menarik semua bak/tempat sampah berukuran besar di kawasan Kota Semarapura, Klungkung. Karena bak sampah itu kerap disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk membuang limbah sehingga menyebabkan aroma busuk.
Namun warga mulai kebingungan untuk membuang sampah. Karena tempat yang biasanya untuk buang sampah, sudah hilang. Namun di lokasi yang sama malah terpampang spanduk bertuliskan. “Dilarang buang sampah di sini, bungkus dan taruh di rumah masing-masing/gang”. Padahal, warga yang melanggar diancam Perda No 07 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, diancam denda Rp 50 juta. Namun spanduk itu malah campah (terabaikan).
Warga yang terdesak tetap nekat membuang sampah tepat di bawah baliho larangan tersebut. Dengan harapan petugas kebersihan mengangkutnya. Kondisi ini seperti terjadi di kawasan Jalan Gajah Mada Klungkung, Jumat (14/4).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung, Anak Agung Kirana saat dikonfirmasi Minggu (16/4), tidak menampik hal tersebut. Pihaknya memang sudah menarik 30 tempat sampah berukuran besar di Kota Semarapura, beberapa Minggu lalu. “Sudah kami simpan di gudang,” ujar Agung Kirana.
Kirana menjelaskan, penarikan tempat sampah tersebut melalui beberapa pertimbangan. Di antaranya lokasi tempat sampah berukuran besar merangsang oknum yang notabene orang dari luar Klungkung untuk membuang limbah pemotongan ayam. Sehingga menimbulkan aroma yang tak sedap tentu berimbas kepada masyarakat. “Aromanya sangat menyengat,” ungkapnya.
Pasca penarikan tersebut pihaknya sudah menyosialisasikan kepada masyarakat untuk menarik sampah di depan rumah/gang masing-masing karena akan diangkut petugas kebersihan. Kirana juga tidak menampik di sejumlah spanduk larangan membuang sampah itu malah dimanfaatkan untuk membuang sampah. “Kami masih tahap sosialisasi. Jadi masih bisa dimaklumi dan akan terus kami dekati masyarakat agar mentaati aturan ini. Kalau sudah waktunya, pelanggar pasti kami tindak tegas,” ujarnya.*wa
Namun warga mulai kebingungan untuk membuang sampah. Karena tempat yang biasanya untuk buang sampah, sudah hilang. Namun di lokasi yang sama malah terpampang spanduk bertuliskan. “Dilarang buang sampah di sini, bungkus dan taruh di rumah masing-masing/gang”. Padahal, warga yang melanggar diancam Perda No 07 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, diancam denda Rp 50 juta. Namun spanduk itu malah campah (terabaikan).
Warga yang terdesak tetap nekat membuang sampah tepat di bawah baliho larangan tersebut. Dengan harapan petugas kebersihan mengangkutnya. Kondisi ini seperti terjadi di kawasan Jalan Gajah Mada Klungkung, Jumat (14/4).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung, Anak Agung Kirana saat dikonfirmasi Minggu (16/4), tidak menampik hal tersebut. Pihaknya memang sudah menarik 30 tempat sampah berukuran besar di Kota Semarapura, beberapa Minggu lalu. “Sudah kami simpan di gudang,” ujar Agung Kirana.
Kirana menjelaskan, penarikan tempat sampah tersebut melalui beberapa pertimbangan. Di antaranya lokasi tempat sampah berukuran besar merangsang oknum yang notabene orang dari luar Klungkung untuk membuang limbah pemotongan ayam. Sehingga menimbulkan aroma yang tak sedap tentu berimbas kepada masyarakat. “Aromanya sangat menyengat,” ungkapnya.
Pasca penarikan tersebut pihaknya sudah menyosialisasikan kepada masyarakat untuk menarik sampah di depan rumah/gang masing-masing karena akan diangkut petugas kebersihan. Kirana juga tidak menampik di sejumlah spanduk larangan membuang sampah itu malah dimanfaatkan untuk membuang sampah. “Kami masih tahap sosialisasi. Jadi masih bisa dimaklumi dan akan terus kami dekati masyarakat agar mentaati aturan ini. Kalau sudah waktunya, pelanggar pasti kami tindak tegas,” ujarnya.*wa
1
Komentar