Rektor Unila Kena OTT KPK
Dugaan Suap Penerimaan Maba Jalur Mandiri
JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri.
“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Sabtu (20/8/2022). Terkait kasus tersebut, KPK juga menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.
“Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud,” ucap Ali seperti dikutip Antara. Dilansir detikcom dari situs resmi Unila, Prof Dr Karomani lahir di Pandeglang, 30 Desember 1961. Pangkat dan golongan Karomani adalah Pembina Tk I (IV/b).
Riwayat pendidikannya, Karomani mengambil gelar S1 di IKIP Bandung Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Kemudian dia melanjutkan S2 di Universitas Padjadjaran (Unpad) Jurusan Ilmu Sosial. Lalu, dia melanjutkan S3 di Unpad Jurusan Ilmu Komunikasi.
Jabatan fungsional yang pernah dia emban adalah Lektor, Asisten Ahli, Lektor Muda, Lektor Madya, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Sebelum menjadi rektor Unila, Karomani adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni pada tahun 2016–2020. Kemudian, dia dilantik menjadi rektor pada 2019 oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Dr Karomani yang terkena OTT KPK ditangkap di Bandung. Berdasarkan informasi dari situs Unila yang dilihat detikcom, Sabtu (20/8/2022), Karomani beserta para wakil rektor mengikuti character building di Hotel Sari Ater, Lembang, Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu–Sabtu (17-20/8/2022). Acara itu turut diikuti tim Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) Unila.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung,” kata Ali.
“Saat ini para pihak sudah berada di kantor KPK Jakarta,” imbuhnya. Ali tak membeberkan identitas dari enam orang itu. Dia hanya menyebutkan inisial tiga dari enam pelaku yang ditangkap. Mereka adalah Wakil Rektor berinisial H, lalu pelaku berinisial M dan HF.
“Perkembangan lain akan diberitahukan kemudian,” kata Ali seperti dilansir kompas.com. Karomani diketahui memiliki harta kekayaan Rp 3,1 miliar. Dilihat detikcom melalui laman e-LHKPN KPK, Sabtu (20/8/2022), Karomani melaporkan hartanya terakhir pada 31 Desember 2021. Total hartanya Rp 3.186.500.461 (miliar).
Harta itu terdiri atas delapan tanah dan bangunan di Bandar Lampung, Lampung Selatan, Serang, dan Pandeglang. Delapan tanah dan bangunan itu senilai Rp 874,315 juta.
Kemudian alat transportasi yang dia miliki adalah motor Honda Beat tahun 2010 senilai Rp 8 juta dan mobil Suzuki Baleno sedan tahun 2004 senilai Rp 95 juta. Total aset kendaraan yang dimiliki senilai Rp 103 juta.
Sedangkan harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp 91,1 juta. Kemudian kas dan setara kas yang dia miliki Rp 2.594.955.262.
Di sisi lain, Karomani tercatat memiliki utang senilai Rp 476.869.801, sehingga total kekayaannya Rp 3.186.500.461. *
1
Komentar