2.000 Benih Ikan Nila Ditebar di Subak Yeh Bolo
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 2.000 benih ikan nila ditebar di saluran irigasi Subak Yeh Bolo, Banjar Perang, Lukluk, Kecamatan Mengwi, Minggu (21/8).
Penebaran benih ikan yang diselenggarakan Sekaa Teruna (ST) Putra Yudha bersinergi dengan Polsek Mengwi, dalam rangka memperingati HUT Ke-77 Kemerdekaan RI. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta turut hadir dalam penebaran benih ikan nilai tersebut. Hadi pula anggota DPRD Badung Rara Hita Suksma Dewi, Kadis Perikanan Badung Nyoman Suardana, Kabag Humas Made Suardita, Camat Mengwi Nyoman Suhartana, Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, Danramil 1611 Mengwi Mayor Inf M Sutopo, Lurah Lukluk I Gede Wisnu Bhayangkara, Bendesa Adat Lukluk I Wayan Darma, dan Pekaseh Subak Yeh Bolo Gede Putu Yadnya.
Pada kesempatan itu Bupati Giri Prasta memberikan apresiasi kepada ST Putra Yudha dan Polsek Mengwi, karena sudah menjalankan konsep Tri Hita Karana dengan melakukan penebaran benih ikan di saluran irigasi Subak Yeh Bolo. “Kegiatan ini saya support sepenuhnya terlebih Polri melalui Polres Badung dan Polsek Mengwi sudah memberikan dukungan pemberian benih 2.000 ikan nila sebagai bagian dari program ketahanan pangan. Ini merupakan wujud kolaborasi antar lembaga vertikal yang ada di Kabupaten Badung dan semoga ke depannya ini bisa tetap terjalin dengan baik,” ujarnya.
Selain itu dalam rangka menjaga kebersihan dan kelestarian saluran air di Kabupaten Badung, Bupati Giri Prasta juga mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. “Jangan lagi ada yang membuang sampah ke sungai, mencemari sungai. Di hulu dan hilir saluran irigasi bisa dipasang penyaring sampah, apabila ada pelanggaran akan ada sanksi yang diterima oleh pelaku. Mari kita jaga kelestarian saluran irigasi agar ekosistem yang ada di air semuanya hidup. Kalau kita mau pelihara ikan maka peliharalah airnya,” tegas Bupati Giri Prasta.
Sementara itu Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, mengatakan 2.000 ekor benih ikan nila yang diberikan pada kegiatan tersebut merupakan hasil dari program Kapolres badung, yaitu Program Polisi Berkebun di Masa Pandemi. “Ikan nila ini hasil budidaya salah satu anggota kami. Melalui kegiatan ini kami juga mengajak masyarakat agar selalu menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan saluran irigasi, jangan sekali-kali menangkap ikan menggunakan racun dan strum karena ada aturan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang mengakibatkan pelaku bisa dipidana 6 tahun maupun kena denda Rp 1 miliar lebih,” jelasnya. *asa
Komentar