Menhub Minta Ada Diskon dan Tarif Murah
Jurus Stabilkan Harga Tiket Pesawat
JAKARTA, NusaBali
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kementerian perhubungan secara intensif dan konsisten melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat.
Upaya tersebut, menurutnya supaya tidak menimbulkan inflasi yang tinggi sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Dia pun mengungkapkan ada tiga upaya yang dilakukan, pertama yakni, pihaknya sudah meminta kepada maskapai penerbangan untuk melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau.
“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi , dalam keterangan resmi, seperti dilansir liputan6.com, Minggu (21/8).
Kedua yaitu, melakukan upaya bersama antara pemda dan maskapai dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu.
“Di hari kerja, misalnya di hari Rabu pada siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50 persen. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah. Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah," tutur dia.
"Sehingga tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak,” terang Menhub.
Kemudian upaya terakhir yang dilakukan yaitu, adalah usulan dari stakeholder menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen.
“Karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40 persen lebih. Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20 persen,” tutupnya.
Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno melaporkan adanya kenaikan harga tiket pesawat yang disebabkan oleh kenaikan avtur.
Selain itu, kebijakan baru pengenaan biaya tambahan akibat melambungnya harga bahan bakar pesawat tersebut (fuel surcharge), membuat pihak maskapai punya wewenang lebih untuk mendongkrak tarif naik pesawat.
"Ada kenaikan (harga tiket pesawat) akibat fuel surcharge dan juga tidak adanya promo yang dibuka," terang Pauline kepada Liputan6.com, Sabtu (20/8).
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja memperbaharui aturan yang memperbolehkan maskapai memasukan biaya tambahan maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet, dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis baling-baling (propeller).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Pengenaan tarif batas atas dalam regulasi baru tersebut lebih tinggi dibanding kebijakan sebelumnya, yang berlaku pada April-Juli 2022. Kala itu, Kemenhub mengizinkan maskapai memasukan fuel surcharge dengan besaran 10 persen dari TBA untuk pesawat jet, dan 20 persen di atas TBA untuk pesawat baling-baling (propeller).
Meski tarif tiket pesawat naik, Pauline melanjutkan, dari sisi permintaan pasar terpantau belum berkurang. Dia menilai, belum adanya penurunan demand tersebut mungkin lantaran masih terbatasnya jumlah armada.
"Tapi kembali juga, penuhnya maskapai mungkin karena jadwal penerbangan masih belum pulih, dan masih banyak yang dibatalkan," pungkasnya. *
Komentar