Curi Tas Pengunjung Pura Jagatnatha, Residivis Dibekuk
NEGARA, NusaBali
Jajaran Polsek Kota Jembrana meringkus seorang pelaku pencurian, I Made Raka Subiantara, 49, dari Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Jembrana.
Pelaku yang juga seorang residivis kasus percobaan pembobolan mesin ATM, ini diringkus karena terungkap mencuri tas seorang pengunjung di areal parkir Pura Jagatnatha Jembrana, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana.
Kapolsek Kota Jembrana Iptu I Putu Budi Santika saat rilis kasus di Mapolsek Kota Jembrana, Senin (22/8), mengatakan, kasus pencurian tas pengunjung di areal Parkir Pura Jagatnatha Jembrana yang juga tepat berada di seberang Mapolsek Jembrana, itu terjadi pada Kamis (14/7) padi sekira pukul 07.30 Wita. Korbannya Nurhayati, 39, dari Banjar Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
"Pas kejadian korban kebetulan singgah sambil foto-foto dan menaruh tas yang dibawanya (tas anak berwarna biru) di lokasi sekitar. Begitu korban lengah, pelaku mengambil tas korban," ujar Iptu Budi Santika didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan.
Di dalam tas yang dicuri itu, berisi sebuah Handphone (HP) Redmi Note 10 Pro, uang Rp 100 ribu, pakaian bayi, dan sebuah botol tempat minum bayi. Mengetahui tasnya hilang, korban yang memperkirakan mengalami kerugian senilai Rp 4 juta itu, melapor ke Mapolsek Kota Jembrana dan dilakukan penyelidikan oleh tim Reskrim Polsek Jembrana bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana.
"Namun saat itu, kita belum ada hasil yang maksimal karena minimnya petunjuk. Namun kita tetap lakukan upaya penyelidikan. Kemudian sekitar tiga minggu setelah kejadian tersebut, kita menerima informasi dari tim Polres bahwa ada petunjuk terkait posisi HP yang dicuri," ucap Iptu Budi Santika.
Setalah mendapat petunjuk baru, kembali dilakukan penyelidikan ke seputaran posisi HP tersebut. Alhasil pada Selasa (9/8) sore sekitar pukul 16.30 Wita, petugas berhasil menemukan pelaku I Made Subiantara. Pelaku ini juga merupakan residivis yang pernah dihukum penjara selama 12 bulan karena kasus percobaan pembobolan sebuah mesin ATM di wilayah hukum Polda Jembrana ini.
"Diamankan di rumahnya. Kita temukan tersangka menggunakan HP yang mirip dengan milik korban. Setelah kita cek nomor IMEI pada HP tersebut, ternyata sama dengan no IMEI HP korban. Dan saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku telah mencuri tas korban," ujar Iptu Budi Santika.
Dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan barang bukti tas milik korban beserta bebagai isinya. Terkecuali uang Rp 100 ribu yang diakui sudah dihabiskan pelaku. Atas perbutan tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *ode
1
Komentar