Prawartaka Susun Tahapan Ngadegang Bendesa Adat Bebandem
AMLAPURA, NusaBali
Prawartaka menyusun tahapan ngadegang Bendesa Adat Bebandem, Kecamatan Bebandem, Karangasem di Balai Banjar Desa, Desa Bebandem, Senin (22/8).
Sesuai agenda, prawartaka menyusun pararem atau aturan ngadegang bendesa adat pada Selasa (23/8) hari ini. Selanjutnya pararem dikonsultasikan ke Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Bebandem dan MDA Kabupaten Karangasem untuk mendapatkan pengesahan.
Prawartaka Ngadegang Bendesa Adat Bebandem I Nyoman Wijaya Kusuma mengatakan, tahapan ngadegang bendesa adat sesuai awig-awig, Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, dan Surat Edaran MDA Provinsi Bali. Tugas-tugas prawartaka menyusun mekanisme tahapan ngadegang bendesa, konsultasi dengan prajuru desa adat, konsultasi ke MDA Kecamatan Bebandem dan MDA Kabupaten Karangasem, hingga memfasilitasi upacara majaya-jaya.
Pararem dijadikan pedoman ngadegang Bendesa Adat Bebandem untuk menjaring bakal calon dari 9 banjar adat. Para calon bendesa adat diharapkan nanti melakukan musyawarah mufakat untuk menentukan Bendesa Adat Bebandem. “Kami berharap tidak ada hambatan ngadegang bendesa adat hingga majaya-jaya prajuru yang baru,” harap Wijaya Kusuma. Jabatan Bendesa Adat Bebandem saat ini lowong setelah I Wayan Dana meninggal. Kekosongan diisi dengan pelaksana tugas (Plt) yang dipercayakan kepada I Gede Warsa dengan Panyarikan I Made Dwi Ari Wiryawan.
Perbekel Desa Bebandem I Gede Partadana mengharapkan prawartaka ngadegang Bendesa Adat Bebandem dalam menjalankan tugas berpedoman pada awig-awig, dresta, Perda Provinsi Bali, dan Surat Edaran MDA Provinsi Bali. Harapannya, Desa Adat Bebandem sebagai desa tua tetap mempertahankan jati dirinya. *k16
Komentar