Eka Wiryastuti Divonis 2 Tahun
Hak Politik Tak Jadi Dicabut, Wiratmaja Kena 1,5 Tahun
Eka Wiryastuti mengatakan bersyukur atas vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, terkait upaya hukum atas putusan ini dia masih pikir-pikir.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Selasa (23/8). Sementara mantan staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja divonis lebih ringan, yaitu 1,5 tahun penjara.
Hukuman Eka Wiryastuti ini turun dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya yang menuntut hukuman 4 tahun penjara. Selain divonis hukuman 2 tahun penjara, Bupati perempuan pertama di Tabanan ini juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Dalam putusan, majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna menolak tuntutan jaksa berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama lima tahun terhitung sejak Eka Wiryastuti menjalani pidana pokok. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subisder satu bulan," ujar hakim dalam putusan yang dibacakan selama hampir 1,5 jam mulai pukul 15.00 Wita hingga 16.30 Wita.
Terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja dijerat dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan penambahannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Eka Wiryastuti dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tabanan memberikan perintah atau arahan kepada mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja dalam proses pengurusan DID yang bersumber dari APBN. Uang suap yang diistilahkan dengan sebutan dana adat istiadat itu diserahkan saksi Dewa Nyoman Wiratmaja kepada dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Yaya Purnomo (terpidana 6 tahun penjara) dan Rifa Surya. Nilai keseluruhan uang adat istiadat yang diserahkan saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja secara bertahap itu berlangsung sepanjang Agustus hingga Desember 2017 yang nilainya terdiri dari Rp 600 juta dan USD 55.300.
Ditemui usai sidang, Eka Wiryastuti mengatakan bersyukur atas hukuman majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Terkait upaya hukum atas putusan tersebut, putri Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama ini mengatakan masih pikir-pikir. "Meskipun saya divonis bersalah saya bersyukur karena hukuman saya diringankan," ujar Eka Wiryastuti usai sidang.
Sementara itu, dalam sidang dengan terdakwa Dewa Wiratmaja, majelis hakim pimpinan Nyoman Wiguna menjatuhkan hukuman 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Hukuman ini turun dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya, yaitu 3,5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan mantan staf khusus (Stafsus) eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti itu terbukti memberi suap yang diistilahkan dengan sebutan dana adat istiadat dalam proses pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018. Sementara penerimanya adalah mantan pejabat di Kementerian Keuangan yakni Yaya Purnomo yang telah divonis lebih awal di Pengadilan Tipikor Jakarta serta Rifa Surya yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Uang suap tersebut dikumpulkan dari beberapa kontraktor. Sebelumnya dalam sidang tuntutan Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Kamis (11/8). Tuntutan berat itu masih ditambah dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, hak politik kader PDIP ini juga dicabut. Sementara terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus bidang ekonomi Eka Wiryastuti dituntut lebih ringan, yakni 3,5 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” tegas Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Luki Dwi Nugroho dkk saat membacakan tuntutan selama 2,5 jam mulai pukul 16.00 Wita hingga 18.30 Wita.
Tuntutan juga dibacakan untuk terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Eka Wiryastuti. Namun mantan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FEB Unud) ini lebih beruntung karena dituntut lebih ringan, yaitu 3,5 tahun penjara. Dewa Wiratmaja yang masih sepupu Mantan Bupati Eka Wiryastuti ini juga dituntut pidana tambahan berupa denda Rp 110 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Jaksa KPK menjerat terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja dengan pasal yang sama. “Perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan alternatif pertama, melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan penambahannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho dkk saat membacakan tuntutan selama 2,5 jam mulai pukul 16.00 Wita hingga 18.30 Wita. *rez
Hukuman Eka Wiryastuti ini turun dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya yang menuntut hukuman 4 tahun penjara. Selain divonis hukuman 2 tahun penjara, Bupati perempuan pertama di Tabanan ini juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Dalam putusan, majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna menolak tuntutan jaksa berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama lima tahun terhitung sejak Eka Wiryastuti menjalani pidana pokok. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subisder satu bulan," ujar hakim dalam putusan yang dibacakan selama hampir 1,5 jam mulai pukul 15.00 Wita hingga 16.30 Wita.
Terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja dijerat dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan penambahannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Eka Wiryastuti dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tabanan memberikan perintah atau arahan kepada mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja dalam proses pengurusan DID yang bersumber dari APBN. Uang suap yang diistilahkan dengan sebutan dana adat istiadat itu diserahkan saksi Dewa Nyoman Wiratmaja kepada dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Yaya Purnomo (terpidana 6 tahun penjara) dan Rifa Surya. Nilai keseluruhan uang adat istiadat yang diserahkan saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja secara bertahap itu berlangsung sepanjang Agustus hingga Desember 2017 yang nilainya terdiri dari Rp 600 juta dan USD 55.300.
Ditemui usai sidang, Eka Wiryastuti mengatakan bersyukur atas hukuman majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Terkait upaya hukum atas putusan tersebut, putri Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama ini mengatakan masih pikir-pikir. "Meskipun saya divonis bersalah saya bersyukur karena hukuman saya diringankan," ujar Eka Wiryastuti usai sidang.
Sementara itu, dalam sidang dengan terdakwa Dewa Wiratmaja, majelis hakim pimpinan Nyoman Wiguna menjatuhkan hukuman 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Hukuman ini turun dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya, yaitu 3,5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan mantan staf khusus (Stafsus) eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti itu terbukti memberi suap yang diistilahkan dengan sebutan dana adat istiadat dalam proses pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018. Sementara penerimanya adalah mantan pejabat di Kementerian Keuangan yakni Yaya Purnomo yang telah divonis lebih awal di Pengadilan Tipikor Jakarta serta Rifa Surya yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Uang suap tersebut dikumpulkan dari beberapa kontraktor. Sebelumnya dalam sidang tuntutan Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Kamis (11/8). Tuntutan berat itu masih ditambah dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, hak politik kader PDIP ini juga dicabut. Sementara terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus bidang ekonomi Eka Wiryastuti dituntut lebih ringan, yakni 3,5 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” tegas Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Luki Dwi Nugroho dkk saat membacakan tuntutan selama 2,5 jam mulai pukul 16.00 Wita hingga 18.30 Wita.
Tuntutan juga dibacakan untuk terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Eka Wiryastuti. Namun mantan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FEB Unud) ini lebih beruntung karena dituntut lebih ringan, yaitu 3,5 tahun penjara. Dewa Wiratmaja yang masih sepupu Mantan Bupati Eka Wiryastuti ini juga dituntut pidana tambahan berupa denda Rp 110 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Jaksa KPK menjerat terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja dengan pasal yang sama. “Perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan alternatif pertama, melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan penambahannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho dkk saat membacakan tuntutan selama 2,5 jam mulai pukul 16.00 Wita hingga 18.30 Wita. *rez
Komentar