Kejagung Sita Aset Koruptor di Kuta
DENPASAR, NusaBali
Tim pelacakan aset dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan penyitaan aset milik Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam rilisnya yang diterima Senin (22/8) menyatakan, penyitaan aset milik tersangka Surya Darmadi dilakukan penyidik di tiga daerah yakni Jakarta, Riau dan Bali. Penyitaan di Bali dilakukan Jumat (19/8) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.
“Antara lain satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 an PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kuta, Badung. Diatas lahan tersebut ada bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali,” ujar mantan Wakajati Bali ini.
Dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Kasus ini bermula pada tahun 2003, Surya Darmadi, selaku pemilik PT Duta Palma Group bersepakat dengan Raja Thamsir dalam mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya dan pengolahan perkebunan kelapa sawit.
Diketahui, Surya Darmadi terjerat dua kasus yang ditangani Kejaksaan Agung dan KPK. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Surya sebagai tersangka kasus suap alih fungsi hutan Propinsi Riau sementara Kejaksaan Agung menangani dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penguasaan lahan sawit. *rez
Komentar