Tilep Dana Nasabah, Karyawan BPR Dituntut 7,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Mantan karyawan PT BPR Sadana Utama Bali Cabang Denpasar, Ni Made Rimawati, 52, dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online Selasa (23/8).
Karyawan BPR ini terbukti menilep uang nasabah Rp 271 juta lebih. Dalam tuntutan, JPU Eddy Arta Wijaya menyatakan terdakwa kelahiran Kapal, Mengwi, Badung ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU Kejati Bali ini saat membacakan tuntutan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Aji Silaban mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. “Kami ajukan pledoi kepada majelis hakim,” ujar pengacara muda ini.
Dalam kasus ini, terdakwa Ni Made Rimawati selaku karyawan BPR Sadana Utama Bali Cabang Denpasar yang menjabat selaku marketing dana melakukan aksi culasnya mulai dari bulan Mei 2015 sampai pada bulan Januari 2021. Terdakwa melakukan aksinya dengan cara menggunakan dana nasabah dengan cara tidak melakukan penyetoran uang tabungan dan deposito milik nasabah BPR. Selain itu, terdakwa tidak membukukan dan mencatatkannya ke dalam sistem bank.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian BPR Sadana Utama Bali sebesar Rp 271.879.825. Pengakuan terdakwa, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang di tempat lain. *rez
Komentar