nusabali

Duo Spesialis Pencuri Ternak Dijuk

  • www.nusabali.com-duo-spesialis-pencuri-ternak-dijuk

NEGARA, NusaBali
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mendoyo berhasil membekuk dua orang komplotan pencuri ternak, I Made Suartika alias Dek Oleh, 39, dari Banjar Delod Pempatan, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, serta I Putu Yoga Pratama, 20, dari Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana.

Duo spesialis pencuri kambing dan ayam yang telah beraksi di 5 TKP ini, berhasil diringkus di rumah mereka, Sabtu (20/8) sekitar pukul 10.30 Wita.  Kapolsek Mendoyo AKP I Putu Suarmadi saat rilis kasus, Selasa (23/8), mengatakan, duo pencuri ternak yang meresahkan warga ini, berhasil dibekuk setelah adanya laporan salah satu korban I Kadek Dharma Yoga Saputra dari Banjar Dangin Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Sabtu (20/8) pagi. Korban tersebut, melapor telah kehilangan 5 ekor ayam di kandang ayam di dekat rumahnya. "Begitu menerima laporan, kita langsung dilakukan penyelidikan ke TKP," ujar AKP Suarmadi.

Kebetulan di kandang ayam korban itu, kata AKP Suarmadi, juga ada CCTV. Sesuai rekaman CCTV di TKP,  dikantongi ciri-ciri kedua pelaku yang melakukan pencurian ayam pada Sabtu sekitar pukul 00.30 Wita tersebut. Dari petunjuk itu, kedua pelaku diketahui adalah I Made Suartika alias Dek Oleh dan rekannya I Putu Yoga Pratama.

"Setelah berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, kita langsung amankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing. Kita amankan hari yang sama (Sabtu) sekira pukul 10.30 Wita. Saat diintrogasi, mereka pun mengakui pencurian ayam tersebut," ujar AKP Suarmadi.

Selain pencurian ayam tersbut, kata AKP Suarmadi, kedua pelaku ini pun mengaku juga pernah melakukan pencurian kambing di 4 TKP lain dengan 2 TKP yang berada di wilayah hukum Polsek Mendoyo. Dua TKP yang di Mendoyo itu, pertama adalah pencurian 1 ekor kambing  di kandang milik korban I Made Susila Dyatmika di Lingkungan Biluk Poh, Kelurahan Tegal Cangkring yang dilakukan pada sekitar bulan April 2022 lalu.

Kemudian pencurian 2 ekor kambing di kandang milik korban Ida Bagus Kade Sueta di Banjar Kepuh, Desa Mendoyo Dauh Tukad, pada tanggal 14 Agustus 2022 lalu. "Kalau pencurian 3 ekor kambing di 2 TKP lainya, di Desa Dangin Tukadaya, wilayah Polsek Kota Jembrana," ucap AKP Suarmadi.

Dalam melakukan pencurian itu, kedua pelaku membawa motor dan berbekal karung. Untuk 5 ekor ayam yang dicuri di Banjar Dangin Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Sabtu (20/8), telah dijual seharga total Rp 250 ribu kepada seseorang di wilayah Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.

Sedangkan seekor kambing yang sebelumnya mereka curi di Lingkungan Biluk Poh, Kelurahan Tegal Cangkring pada bulan April lalu, diakui telah dijual kepada seseorang di wilayah Candikusuma seharga Rp 1,4 juta. Kemudian untuk 2 ekor kambing yang mereka curi di Banjar Kepuh, Desa Mendoyo Dauh Tukad, pada tanggal 14 Agustus lalu, keduanya diakui telah mati.

"Saat mencuri kambing di Banjar Kepuh itu, awalnya kedua tersangka berniat mengambil satu kambing. Tetapi kambingnya mati karena mungkin ditekan cukup keras. Dan yang pertama itu dibuang di bawah jembatan di Desa Baluk (Kecamatan Negara). Kemudian mereka balik lagi ambil 1 kambing. Ternyata mati lagi dan mereka buang di dalam got daerah Desa Budeng, Jembrana," ujar AKP Suarmadi.

AKP Suarmadi mengatakan, bangkai 2 ekor kambing yang masing-masing dibuang dibawah Jembatan Baluk maupun di got daerah Desa Budeng itu, sudah ditemukan dengan keadaan telah membusuk. Sementara untuk 5 ekor ayam yang sempat dijual di Pengambengan maupun 1 ekor kambing yang sempat dijual kepada seseorang di  Candikusuma, diakui telah disembelih.

"Untuk yang membeli ayam maupun kambing hasil curian kedua pelaku, sudah kita periksa. Tetapi mereka memang tidak tahu kalau hasil curian. Karena tersangka mengaku kalau ayam dan kambingnya yang dijual itu adalah milik mereka," ucap AKP Suarmadi.

Untuk barang bukti dalam kasus ini, diamankan dua unit motor yang digunakan pelaku saat melakukan sejumlah pencurian tersebut. Di antaranya sepeda motor Suzuki Smash nopol DK 4789 WP dan sepeda motor Yamaha Mio nopol DK 3605 AX. "Untuk kedua tersangka, kita sangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 1e dan ke 4e KUHP yo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Tentang pencurian hewan yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas AKP Suarmadi.*ode

Komentar