Pelaku Penembakan Senapan Angin yang Lolos Penahanan, Kapolres Jamin Akan Diproses Sampai Sidang
Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.
MANGUPURA, NusaBali
Meski lolos penahanan, Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes menjamin kasus penembakan dengan senapan angin dengan tersangka Firdaus Abby alias Abby, 24, akan lanjut sampai persidangan.
Kapolres menegaskan kasus penembakan itu kini dalam proses dan dipastikan sampai di pengadilan. Menurutnya, tersangka Abby tidak ditahan, tetapi wajib lapor.
"Kasus penembakan menggunakan senapan angin dengan tersangka Abby itu kini sedang dalam proses. Pelaku sudah dijerat dengan Pasal 360 ayat 2. Berdasarkan pasal yang dipersangkakan, tersangka tidak ditahan, melainkan wajib lapor," ungkap AKBP Dedy kepada wartawan di sela kegiatan jumpa pers di Mapolres Badung, Selasa (23/8) siang.
Berdasarkan KUHP, Kata Kapolres Dedy, penahanan dilakukan adalah kejahatan yang ancaman pidana penjaranya diatas 5 tahun. Namun demikian ada pasal pengecualian yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, tetapi ditahan. Misalnya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Saya tegaskan kasus penembakan itu proses hukumnya akan sampai di pengadilan. Kita melakukan tindakan hukum berdasarkan undang-undang yang menjerat tersangka," tegas perwira lulusan Akpol 2002 ini.
Kasus penembakan terhadap Ni Luh Putu Sukma Lusiana Putri terjadi di Jalan Raya Ayunan, wilayah Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Badung, Sabtu (13/8) pukul 14.30 Wita. Korban kena tembakan peluru nyasar pada bagian wajah. Untungnya peluru nyasar itu tidak kena langsung pada wajah korban.
Kasus dugaan penembakan itu direspons cepat Polres Badung. Tak lebih dari 24 jam pelaku ditangkap. Polisi menyita barang bukti berupa senapan angin kaliber 4,5 milimeter beserta peluru 23 butir dan mobil mewah merk Toyota Lexus.
Kepada polisi, tersangka Abby mengaku tidak sengaja menembak korban yang saat itu melintasi lokasi TKP menggunakan sepeda motor. Pada saat itu tersangka membidik burung bangau yang berada di seberang jalan. Akibat tembakan tersebut peluru yang dilepaskan mengenai kaca helm korban sebelah kiri. Peluru tersebut memecahkan kacamata korban sebelum akhirnya tembus bagian depan kaca helm. *pol
Kapolres menegaskan kasus penembakan itu kini dalam proses dan dipastikan sampai di pengadilan. Menurutnya, tersangka Abby tidak ditahan, tetapi wajib lapor.
"Kasus penembakan menggunakan senapan angin dengan tersangka Abby itu kini sedang dalam proses. Pelaku sudah dijerat dengan Pasal 360 ayat 2. Berdasarkan pasal yang dipersangkakan, tersangka tidak ditahan, melainkan wajib lapor," ungkap AKBP Dedy kepada wartawan di sela kegiatan jumpa pers di Mapolres Badung, Selasa (23/8) siang.
Berdasarkan KUHP, Kata Kapolres Dedy, penahanan dilakukan adalah kejahatan yang ancaman pidana penjaranya diatas 5 tahun. Namun demikian ada pasal pengecualian yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, tetapi ditahan. Misalnya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Saya tegaskan kasus penembakan itu proses hukumnya akan sampai di pengadilan. Kita melakukan tindakan hukum berdasarkan undang-undang yang menjerat tersangka," tegas perwira lulusan Akpol 2002 ini.
Kasus penembakan terhadap Ni Luh Putu Sukma Lusiana Putri terjadi di Jalan Raya Ayunan, wilayah Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Badung, Sabtu (13/8) pukul 14.30 Wita. Korban kena tembakan peluru nyasar pada bagian wajah. Untungnya peluru nyasar itu tidak kena langsung pada wajah korban.
Kasus dugaan penembakan itu direspons cepat Polres Badung. Tak lebih dari 24 jam pelaku ditangkap. Polisi menyita barang bukti berupa senapan angin kaliber 4,5 milimeter beserta peluru 23 butir dan mobil mewah merk Toyota Lexus.
Kepada polisi, tersangka Abby mengaku tidak sengaja menembak korban yang saat itu melintasi lokasi TKP menggunakan sepeda motor. Pada saat itu tersangka membidik burung bangau yang berada di seberang jalan. Akibat tembakan tersebut peluru yang dilepaskan mengenai kaca helm korban sebelah kiri. Peluru tersebut memecahkan kacamata korban sebelum akhirnya tembus bagian depan kaca helm. *pol
Komentar