Pemprov Dorong Sertifikasi SKP
DENPASAR, NusaBali
Dinas Kelautan dan Perikanan mendorong pelaku usaha pengolahan perikanan meningkatkan mutu produk.
Dorongan tersebut melalui pendampingan pembinaan standar mutu kelayakan pengolahan. Terutama pelaku pengolahan ikan dengan skala usaha UMKM. Kabid Produksi dan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Putu Wiwa Wirawan mengatakan Selasa (23/8).
Dikatakan pendampingan dimaksudkan untuk membantu upaya pemasaran. "Kami kerjasama dengan kabupaten/kota, " ungkap Putu Wiwa, pejabat asal Desa Apuan Kecamatan Susut, Bangli, tentang pendampingan tersebut.
Dijelaskan pengakuan standar mutu kelayakan pengolahan dalam bentuk Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Ini salah satu usaha untuk meningkatkan kapasitas UMKM perikanan, ",lanjut Putu Wiwa.
Belum banyak UMKM pengolahan perikanan di Bali yang mengantongi SKP. Hanya saja Wiwa tidak menyebutkan rinci. Beberapa diantaranya di Denpasar, Tabanan dan Jembrana. "Belum banyak, " kata Wiwa. Standar mutu Kelayakan Pengolahan (SKP) tentu bermanfaat, memastikan produk UMKM pengolahan memiliki standar yang ditetapkan. Hal itu kata Wiwa jelas berguna dalam perluasan pemasaran.
"Karena itulah kami dorong untuk SKP itu, " ucap Wiwa. Selain koordinasi dan pendampingan bersama Kabupaten/Kota, Provinsi yakni Dinas KP yang memberikan rekomendasi kepada Pusat terkait SKP. Sedang keputusan dan kewenangan penerbitan SKP berada di Pusat.Berbeda dengan UMKM, untuk usaha pengolahan produk perikanan berskala besar, sudah mengurus langsung SKP-nya.
Hal itu karena usaha berskala besar pemasarannya sebagian besar orientasi ekspor, sehingga SKP merupakan syarat wajib. "Jadi mereka urus sendiri(SKP), karena merupakan kebutuhan, " ujar Wiwa. *k17
1
Komentar