Judi Online di Kuta Digerebek, Punya 14.800 Member, Omzet Rp 1,3 Miliar
DENPASAR, NusaBali.com – Operator judi online di Kuta yang digerebek Satreskrim Polresta Denpasar pada Rabu (17/8/2022) diketahui memiliki 14.800 member dengan omzet sebulan tembus Rp 1,3 miliar.
Dalam rilis kasus di Mapolresta Denpasar, Rabu (24/8/2022), Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkap kasus perjudian online dengan membekuk sembilan orang tersangka.
Para tersangka terdiri dari tujuh pria berinisial JS, AF, DA, MR, ARI, AS dan dua orang perempuan berinisial EN dan FA serta satu orang bendahara yang bertugas membayarkan gaji karyawan judi online, laki-laki berinisial AS.
Sembilan tersangka ini semuanya berasal dari luar Bali, dan selama ini tinggal indekos sementara di wilayah Kuta. "Mereka beroperasi sejak bulan Juli lalu," kata Kapolres Bambang Yugo Pamungkas.
Meski baru sebulan, omzet yang diperoleh cukup fantastis yakni Rp 1,3 miliar.
"Seluruh tersangka berbagi peran yaitu, 3 orang bertugas sebagai marketing untuk memasarkan situs judi online tersebut, dan 5 orang berperan sebagai operator untuk membantu member melakukan pengisian dan penarikan saldo, serta 1 orang sebagai bendahara penyedia jasa permainan judi online jenis slot pada situs www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net," tutur mantan Kapolres Sukoharjo Polda Jateng tersebut.
Menurut Kapolresta, dari hasil penyelidikan di TKP tersebut, diamankan barang bukti dalam kamar C1 dan C5 lantai 3 berupa perangkat elektronik sebanyak enam belas Unit Monitor PC, delapan Unit PC, lima unit laptop, dua unit router wifi dan dua belas unit smartphone.
Diperkirakan jumlah member dari kedua situs tersebut sebanyak 14.800 orang yang terdaftar dari seluruh Indonesia, sementara server aplikasi situs berasal dari luar negeri dan pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan.
Pengungkapan judi online ini berkat laporan informasi dari masyarakat, lalu ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal unit V Satreskrim Polresta Denpasar yang melakukan penggerebekan pada Rabu (17/8/2022) malam di sebuah akomodasi Penginapan PI di Jalan Campuhan I, Dewi Sri, Kuta, Badung.
"Para pelaku yang menyediakan jasa judi online jenis slot melalui website ini disangkakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," tegas Kombes Bambang Yugo. *aps
Para tersangka terdiri dari tujuh pria berinisial JS, AF, DA, MR, ARI, AS dan dua orang perempuan berinisial EN dan FA serta satu orang bendahara yang bertugas membayarkan gaji karyawan judi online, laki-laki berinisial AS.
Sembilan tersangka ini semuanya berasal dari luar Bali, dan selama ini tinggal indekos sementara di wilayah Kuta. "Mereka beroperasi sejak bulan Juli lalu," kata Kapolres Bambang Yugo Pamungkas.
Meski baru sebulan, omzet yang diperoleh cukup fantastis yakni Rp 1,3 miliar.
"Seluruh tersangka berbagi peran yaitu, 3 orang bertugas sebagai marketing untuk memasarkan situs judi online tersebut, dan 5 orang berperan sebagai operator untuk membantu member melakukan pengisian dan penarikan saldo, serta 1 orang sebagai bendahara penyedia jasa permainan judi online jenis slot pada situs www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net," tutur mantan Kapolres Sukoharjo Polda Jateng tersebut.
Menurut Kapolresta, dari hasil penyelidikan di TKP tersebut, diamankan barang bukti dalam kamar C1 dan C5 lantai 3 berupa perangkat elektronik sebanyak enam belas Unit Monitor PC, delapan Unit PC, lima unit laptop, dua unit router wifi dan dua belas unit smartphone.
Diperkirakan jumlah member dari kedua situs tersebut sebanyak 14.800 orang yang terdaftar dari seluruh Indonesia, sementara server aplikasi situs berasal dari luar negeri dan pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan.
Pengungkapan judi online ini berkat laporan informasi dari masyarakat, lalu ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal unit V Satreskrim Polresta Denpasar yang melakukan penggerebekan pada Rabu (17/8/2022) malam di sebuah akomodasi Penginapan PI di Jalan Campuhan I, Dewi Sri, Kuta, Badung.
"Para pelaku yang menyediakan jasa judi online jenis slot melalui website ini disangkakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," tegas Kombes Bambang Yugo. *aps
Komentar