Kapolri Bulatkan Motif Setelah Periksa Putri Chandrawati
Irjen Pol Ferdy Sambo Mundur dari Anggota Polri
JAKARTA, NusaBali
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dibulatkan setelah pemeriksaan istri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), yakni Putri Chandrawati (PC).
“Terkait motif ini, kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS. Namun, kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC,” kata Jenderal Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8).
Jenderal Listyo memperkirakan apakah ketika sudah ditetapkan sebagai seorang tersangka, Putri Chandrawati akan mengubah keterangannya atau tidak. “Dengan demikian, kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait dengan masalah motif,” ucap Sigit. Pernyataan tersebut merupakan jawaban Listyo Sigit ketika dimintai konfirmasi mengenai kebenaran motif dugaan pembunuhan berencana oleh anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding.
Sejumlah anggota Komisi III DPR RI lainnya juga mempertanyakan perihal motif pembunuhan Brigadir J ini. "Kapolri bilang tunggu sampai di persidangan. Apa yang terjadi dengan motif kasus ini membuat masyarakat menunggu," kata Anggota Komisi III Adies Kadir. Dia meminta motif pembunuhan Brigadir J itu jangan sampai menjadi pertanyaan kembali di masyarakat. Di sejumlah kasus lain, menurutnya, motifnya dapat dibuka kepada masyarakat, sementara untuk kasus Brigadir J tidak disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR Habiburokhman yang meminta motif penembakan Brigadir J dibuka lebih awal ke masyarakat. "Tidak ada salahnya disampaikan awal motif dan latar belakang," kata Habiburokhman. Menurut dia, motif dan latar belakang kasus pembunuhan berencana itu masih menjadi pertanyaan di masyarakat. Hal itu membuat spekulasi di kalangan masyarakat hingga mengaitkan dengan dugaan keinginan untuk membongkar perkara lebih besar, termasuk soal bunker uang.
Sebelumnya, Listyo Sigit telah mengungkapkan bahwa tersangka Putri Chandrawati menyampaikan surat sakit dari dokter sehingga belum dilakukan pemeriksaan kepada tersangka. "Rencananya minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," katanya. Jenderal Listyo Sigit telah memaparkan bahwa untuk saat ini motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah kemarahan dan emosi setelah mendengar laporan dari istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawati terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, yang dianggap mencederai harkat dan martabat keluarga.
“Untuk lebih jelasnya akan diungkapkan di persidangan,” kata Kapolri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, yang didampingi 18 orang Tim Khusus (Timsus) Polri terkait kasus pembunuhan Ferdy Sambo.
Sementara Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan bahwa Komisi III DPR ingin mengupas tuntas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, melalui RDP bersama Kapolri, Komisi III DPR akan mengonfirmasi kejelasan kasus hukum yang menjerat Ferdy Sambo dan menggali isu-isu lainnya yang berkaitan dengan Ferdy Sambo di tubuh Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemarin juga mengungkapkan dirinya telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri. "Ya, ada suratnya," ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu kemarin. Jenderal Listyo Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu. Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo akan digelar hari ini. "Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya dilansir kompas.com.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma'ruf.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo. *ant
1
Komentar