Penyidik Cek Aset LPD Ungasan di Lombok
DENPASAR, NusaBali
Pasca tersangka yang juga Ketua LPD Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Ngurah Sumaryana dilimpahkan ke kejaksaan, Penyidik Subdit III Direktorat Reskrimsus Polda Bali kembali melakukan pengecekan fisik aset tanah dan bangunan di Lombok, NTB pada Selasa (23/8).
Pengecekan ini untuk melengkapi pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi LPD Ungasan. Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan, pengecekan fisik aset itu berada di Dusun Singa Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. "Barang bukti berupa aset tanah dan bangunan totalnya ada 42 SHM yang diserahkan ke JPU. Ada juga uang Rp 80.400.000, 3 surat tanah sporadik, serta beberapa dokumen lainnya," ungkap AKBP Ambaryadi.
Tersangka Ngurah Sumaryana sendiri dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 25 September 2019. Setelah berproses, akhirnya 24 Desember 2021 penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini penyidik menemukan hasil kerugian LPD Ungasan atas tindak pidana yang dilakukan tersangka sebesar Rp 26.872.526.963.
Ada berbagai modus dilakukan tersangka sehingga terjadi kerugian bagi LPD Ungasan. Salah satunya adalah tersangka Ngurah Sumaryana mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Caranya memecah-mecah pinjaman tersebut ke dalam beberapa nama pinjaman. Sedangkan nama peminjam yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga peminjam. Selain itu nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan. *rez
1
Komentar