nusabali

Tiga Pemuda NTT Pelaku Pembunuhan Disidang

Keroyok Korban hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-tiga-pemuda-ntt-pelaku-pembunuhan-disidang

Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan dan subsidair pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang penganiayaan hingga korban tewas.

DENPASAR, NusaBali
Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan tiga pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT)  di Jalan Pidada, Denpasar Barat beberapa waktu lalu mulai disidangkan di PN Denpasar, Rabu (24/8). Ketiga terdakwa yaitu Papi Langu Karengu Humba, 19, Benjamin Haingu, 23 dan Minto Umbu Rada, 21, terancam pidana penjara selama 15 tahun.

Dalam dakwaan primair, perbuatan para terdakwa yang menghabisi nyawa Agus Japerina, 28 diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dan subsidair, pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. "Dakwaan sudah dibacakan jaksa dan kami tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan)," jelas penasihat hukum para tersangka, Gusti Agung Prami Paramita ditemui di PN Denpasar.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pembuktian, yakni memeriksa keterangan para saksi yang dihardirkan JPU. "Sidang dilanjutkan minggu depan, menghadirkan saksi dari polisi," terang pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) ini.

Pembunuhan terhadap Japerina dilatarbelakangi salah paham setelah pesta minuman keras (Miras) di salah satu mess di Jalan Kusuma Bangsa II, Denpasar Utara. Disana korban dipukuloleh empat tersangka menggunakan balok kayu dan batako.

Setelah korban sudah tidak sadarkan diri, para pelaku yang dikomandoi Daut (buron) mencari cara untuk menghilangkan jejak. Daut membuat skenario dengan cara membuang mayat Japerina. Lalu para tersangka membawa mayat korban ke Jalan Pidada I, kawasan Ubung, Denpasar Utara.

Mayat korban dibuang di selokan. Sementara sepeda motor Kawasaki B 6047 GEC dibuang dipinggir jalan. Tujuannya, seolah-olah korban kecelakaan lalu lintas. Usai melakukan aksi kejinya, para tersangka kabur. Tak berselang lama, tiga tersangka diringkus.

Tersangka Minto dan Papi ditangkap di Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Sementara tersangka Benyamin ditangkap di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat. Sementara pelaku utama, Daut hingga kini belum ditemukan. *rez

Komentar