Tes Tulis Gugurkan Delapan Kandidat Dalam Pilkel PAW Kubutambahan
Tiga kandidat melaju ke ‘babak final’ untuk menjadi pengganti perbekel terdahulu yang telah meninggal dunia.
SINGARAJA, NusaBali
Pemilihan perbekel (Pilkel) dalam rangka pengisian antar waktu (PAW) di Desa/Kecamatan Kubutambahan, sudah memasuki babak penyisihan. Dari 11 peserta yang ikut dalam tes tertulis, delapan peserta dinyatakan gugur. Sedangkan tiga peserta berhak melaju ke babak final berupa penetapan melalui musyawarah mufakat. Namun tidak menutup kemungkinan babak final nanti berlangsung voting.
Babak penyisihan yang ditandai dengan tes tertulis berlangsung Senin (17/4) pagi, yang dipusatkan di SMK Sidikarya Kubutambahan. Babak ini diikuti oleh 11 calon perbekel, dari 12 calon yang lolos administrasi. Namun satu calon langsung dicoret karena tidak hadir dalam tes tertulis tersebut. Nah, dari 11 peserta yang ikut dalam tes tertulis itu, hanya tiga orang yang dinyatakan lolos. Sedangkan delapan orang lainnya dinyatakan gugur.
Dalam Pilkel PAW ini, jumlah pendaftar semula sebanyak 14 orang. Kemudian 2 orang dinyatakan gugur karena tidak penuhi persyaratan, sehingga 12 orang berhak ikuti tes tertulis.
Ketua Panitia Pilkel PAW Desa Kubutambahan Ketut Sandirat mengatakan, dalam seleksi tes tertulis itu hanya mencari tiga calon peraih rangking teratas. Ketentuan itu berdasarkan SK Bupati 141 / 190 / HK / 2017, tentang tahapan dan mekanisme Pilkel PAW. Berdasar ketentuan itu pula, hasil tes tulis diakumulasikan dengan pengalaman kerja pada lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia dari calon bersangkutan. “Dari tes tertulis itu, sudah ada tiga calon yang lolos karena menduduki rangking tertinggi,” katanya.
Sandirat menyebut, tiga calon yang dinyatakan lolos ke babak berikutnya masing-masing, Gede Rencang Arismawan, Gede Pariadnyana, dan Komang Suardana. Ketiganya dipastikan berhak mengikuti pemilihan melalui musyawarah mufakat. Namun jika musyawarah mufakat tidak bisa hasilkan kesepakatan, maka dilakukan dengan cara voting. “Kalau musyawarah mufakat mentok tidak hasilkan perbekel, maka akan ditempuh dengan mekanisme voting tertutup. Nanti mekanisme akan ditentukan lebih lanjut,” jelasnya.
Rencananya agenda pemilihan melalui musyawarah mufakat akan digelar tanggal 27 April 2017 mendatang yang dipusatkan di GOR Lapangan Besi Mejajar, Desa Kubutambahan.
Pilkel PAW dilaksanakan menyusul jabatan Perbekel Desa Kubutambahan kosong, pasca Perbekel sebelumnya Kadek Topan Wirayuda meninggal dunia. Masa jabatan yang tersisa ini harus dilanjutkan dengan Perbekel hasil PAW. *k19
Pemilihan perbekel (Pilkel) dalam rangka pengisian antar waktu (PAW) di Desa/Kecamatan Kubutambahan, sudah memasuki babak penyisihan. Dari 11 peserta yang ikut dalam tes tertulis, delapan peserta dinyatakan gugur. Sedangkan tiga peserta berhak melaju ke babak final berupa penetapan melalui musyawarah mufakat. Namun tidak menutup kemungkinan babak final nanti berlangsung voting.
Babak penyisihan yang ditandai dengan tes tertulis berlangsung Senin (17/4) pagi, yang dipusatkan di SMK Sidikarya Kubutambahan. Babak ini diikuti oleh 11 calon perbekel, dari 12 calon yang lolos administrasi. Namun satu calon langsung dicoret karena tidak hadir dalam tes tertulis tersebut. Nah, dari 11 peserta yang ikut dalam tes tertulis itu, hanya tiga orang yang dinyatakan lolos. Sedangkan delapan orang lainnya dinyatakan gugur.
Dalam Pilkel PAW ini, jumlah pendaftar semula sebanyak 14 orang. Kemudian 2 orang dinyatakan gugur karena tidak penuhi persyaratan, sehingga 12 orang berhak ikuti tes tertulis.
Ketua Panitia Pilkel PAW Desa Kubutambahan Ketut Sandirat mengatakan, dalam seleksi tes tertulis itu hanya mencari tiga calon peraih rangking teratas. Ketentuan itu berdasarkan SK Bupati 141 / 190 / HK / 2017, tentang tahapan dan mekanisme Pilkel PAW. Berdasar ketentuan itu pula, hasil tes tulis diakumulasikan dengan pengalaman kerja pada lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia dari calon bersangkutan. “Dari tes tertulis itu, sudah ada tiga calon yang lolos karena menduduki rangking tertinggi,” katanya.
Sandirat menyebut, tiga calon yang dinyatakan lolos ke babak berikutnya masing-masing, Gede Rencang Arismawan, Gede Pariadnyana, dan Komang Suardana. Ketiganya dipastikan berhak mengikuti pemilihan melalui musyawarah mufakat. Namun jika musyawarah mufakat tidak bisa hasilkan kesepakatan, maka dilakukan dengan cara voting. “Kalau musyawarah mufakat mentok tidak hasilkan perbekel, maka akan ditempuh dengan mekanisme voting tertutup. Nanti mekanisme akan ditentukan lebih lanjut,” jelasnya.
Rencananya agenda pemilihan melalui musyawarah mufakat akan digelar tanggal 27 April 2017 mendatang yang dipusatkan di GOR Lapangan Besi Mejajar, Desa Kubutambahan.
Pilkel PAW dilaksanakan menyusul jabatan Perbekel Desa Kubutambahan kosong, pasca Perbekel sebelumnya Kadek Topan Wirayuda meninggal dunia. Masa jabatan yang tersisa ini harus dilanjutkan dengan Perbekel hasil PAW. *k19
1
Komentar