WNA Belanda Ajukan Pindah Kewarganegaraan
MANGUPURA, NusaBali
Seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Bastian Edward De Jong, 30, mengajukan pindah kewarganegaraan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali pada Rabu (24/8) siang.
Meski lahir dan besar di Indonesia, permohonan pindah kewarganegaraan WNA itu masih dalam proses verifikasi. Menariknya WNA yang kini tinggal di seputaran Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung itu ternyata sudah aktif ngayah di lingkungan tempat tinggalnya dan juga turut serta mengajarkan bahasa Inggris kepada muda-mudi.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan sidang permohonan kewarganegaraan kali ini menghadirkan seorang WNA berkebangsaan Belanda atas nama Bastian Edward De Jong. Diketahui, pria tersebut lahir di Bandung, Jawa Barat dan saat ini tinggal di kawasan Tibubeneng. Dari data yang dimiliki, Bastian juga bekerja sebagai Direktur Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan dan juga salah satu Pengurus Yayasan Canggu Community School. “WNA ini mengajukan permohonan pewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 TENTANG Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8,” jelas Anggiat, Rabu malam.
Dari keterangan WNA itu, jelas Anggiat, alasan memilih menjadi WNI, karena sejak lahir Bastian sudah di Indonesia, tepatnya di Bandung, Jawa Barat. Pada tahun 1998 keluarga Bastian pindah dan menetap di Provinsi Bali. Bastian juga saat ini telah fasih berbahasa Indonesia dan aktif bersosialisasi di lingkungan banjar tempat tinggalnya dengan berkontribusi dari sisi pendidikan, dengan menyelenggarakan program pembelajaran Bahasa Inggris kepada anak-anak sekitar lingkungan banjar tempat tinggalnya.
Pada 2013 hingga 2018, lanjut Anggiat, Bastian belum mengajukan diri menjadi WNI lantaran tengah menjalani masa studi di luar negeri, tepatnya di Belanda untuk jenjang Strata 1 (S1) dan di Melbourne, Australia untuk jenjang Strata 2 (S2) dengan menggunakan jalur beasiswa pendidikan. Nah, pada 2018 dia kembali ke Bali dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan pada 2021 Bastian telah mendapatkan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM).
Masih menurut Anggiat, selepas menjalani masa studi, Bastian mulai membangun perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi bangunan dengan memperkerjakan warga lokal untuk menggerakkan perekonomian khususnya di Bali. Dalam hal pendidikan, Bastian pun tak tinggal diam dan turut melanjutkan untuk mengelola sekolah yang dibangun almarhum sang ayah guna mewujudkan visi menjadi percontohan Sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Selain mendalami latar belakang WNA itu, tim verifikasi juga menanyakan terkait wawasan kebangsaan, Pancasila dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Semua test itu dijawab dengan baik oleh yang bersangkutan. Anggiat juga menyebutkan bahwa sidang pewarganegaraan ini merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan. Nah, jika nantinya yang bersangkutan diterima menjadi WNI, maka tidak diperkenankan untuk memiliki dwi kewarganegaraan, karena di Indonesia hanya menganut satu kewarganegaraan dan jika permohonan disetujui diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Indonesia.
“Secara formil WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat,” kata Anggiat. *dar
Komentar