Kecamatan Denbar Tertibkan 13 Spanduk
DENPASAR, NusaBali
Tim Ketertiban Kecamatan Denpasar Barat menertibkan sebanyak 13 unit spanduk atau baner yang dipasang tidak pada tempatnya dan atau kadaluwarsa, Rabu (24/8).
Belasan spanduk dan baner tersebut ditertibkan di Jalan Teuku Umar, Jalan Mahendradata hingga ke seputaran Jalan Gunung Soputan.
Hal ini disampaikan Camat Denpasar Barat Ida Bagus Purwanasara. Dikatakannya, penertiban ini semata untuk mendukung program Pemerintah Kota Denpasar dalam hal ketertiban wilayah.
“Sesuai Perda Kota Denpasar No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, kami berupaya untuk menciptakan wajah Kota Denpasar tertib, rapi, indah, dan jauh dari kesan semrawut,” ujar IB Purwanasara.
Menurut dia, spanduk/baner yang ditertibkan adalah kategori yang tidak berizin, kadaluwarsa, serta pemasangannya tidak sesuai tempat.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasi Ketenteraman, Ketertiban, dan Kebersihan Kecamatan Denpasar Barat itu melibatkan staf Kecamatan Denpasar Barat yang diperkuat personel Satpol PP.
Pada kegiatan ini tidak diberlakukan denda atau sanksi pada pemasang spanduk/baner. Namun, pihak Kecamatan Denpasar Barat akan secara rutin melakukan kegiatan penertiban seperti ini guna menjaga ketertiban dan keindahan wajah kota. *mis
Komentar