Lagi, Penyelundupan 38 Ekor Kambing Digagalkan di Pelabuhan Gilimanuk
NEGARA, NusaBali
Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk kembali menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 38 ekor kambing, Rabu (24/8) dini hari.
Puluhan ekor kambing dari Jawa ke Bali itu, diangkut mobil pick up bernomor polisi S 9206 AE. Kapolsek Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha mengatakan, mobil pick up bermuatan kambing itu diamankan petugas di Pos II Pelabuhan Gilimanuk, pada Rabu sekitar pukul 04.35 Wita. Saat memeriksa muatan pada bak pick up yang tertutup terpal tersebut, ternyata membawa 38 ekor kambing. “Kami amankan dari kegiatan rutin pemeriksaan barang yang masuk Bali,” ujarnya.
Pick up tersebut dikemudikan oleh Wawan Darmawan, 40, alamat Jalan Brawijaya Gang Tribuana, Banyuanyar, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Jawa Timur. Pengiriman 38 ekor kambing itu tidak ada dilengkapi dokumen kesehatan. “Tidak ada dokumen kesehatan. Baik surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) ataupun sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal, semuanya tidak ada,” ucap Kompol Dharmanatha.
Dari keterangan sopir pick up tersebut, yang bersangkutan mengaku menerima muatan 38 ekor kambing itu dari seseorang bernama H Mahrup dari daerah Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kambing itu hendak dikirim kepada seseorang bernama Bidin di wilayah Desa Kayubihi, Kecamatan/Kabupaten Bangli. “Untuk membawa kambing itu, dia mengaku dapat ongkos Rp 700.000,” ujar Kompol Dharmantha.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek, temuan kendaraan bermuatan kambing itu pun dilimpahkan ke pihak Kantor Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk. Sementara dari pihak Karantina melakukan penolakan pengiriman kambing tersebut dan dilakukan pengembalian ke Jawa.
Untuk diketahui, pengungkapan pengiriman kambing ke Bali pada Rabu kemarin itu, tercatat merupakan pengungkapan yang ketiga kali dalam sepekan terakhir ini. Sebelumnya petugas Polsek Gilimanuk juga sempat menemukan dua mobil pick up bermuatan 23 ekor kambing dan 30 ekor kambing di Pos II Pelabuhan Gilimanuk pada Minggu (21/8) dinihari sekitar pukul 03.30 Wita dan pukul 04.50 Wita.
Temuan pengiriman kambing tanpa dokumen kesehatan itu, ditolak masuk Bali. Penolakan pengiriman kambing itu bertalian larangan lalu lintas ternak ataupun olahan ternak berpotensi penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk pencegahan penyebaran PMK pada ternak. *ode
Komentar