Gadis Bawah Umur Digilir 9 Pemuda Selama Sepekan
Seorang gadis bawah umur asal Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, YNF, 14, sempat menghilang selama sepekan dari rumahnya sejak 6 April 2017 malam.
Begitu ditemukan, korban YNF langsung diajak kedua kakaknya pulang ke rumahnya di Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem. Setibanya di rumah, korban YNF bercerita kepada kakak dan ibu kandungnya soal pengalaman selama 7 hari menghilang.
Gadis kencur ini mengaku diseret ke rumah kontrakan tersebut saat keluar malam. Kemudian, selama sepekan korban YNF disekap, ditelanjangi, dan setubuhi sejumlah pemuda yang tidak dia kenal. Bahkan, korban YNF rencananya hendak dijual oleh para pemuda yang menyekap dan memperkosanya itu.
Berselang dua hari kemudian, 15 April 2017, korban YNF kembali menceritakan pengalaman pahit ini kepada ayahnya, HB, 60. Korban mengaku pada malam pertama disekap, 6 April 2017 sekitar pukul 23.00 Wita, dirinya disetubuhi dua kali di rumah kontrakan Jalan Ahmad Yani Amlapura. Keesokan harinya, korban disekap dan disetubuhi di rumah kontrakan lainnya yang berada di belakang Kantor Catatan Kependudukan dan Catatan Sipil Karangasem, Jalan Sudirman Amlapura.
Geram atas peristiwa naas yang menimpa putri ciliknya, HB pun langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Karangasem di Amlapura, Sabtu (15/4) pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Saat melapor ke kantor polisi, HB mengajak dua kakak korban yakni FKP dan LHH sebagai saksi.
Berdasarkan laporan HB itu, Sat Reskrim Polres Karangasem langsung melakukan pe-nyelidikan. Berbekal informasi di masyarakat terutama di dua rumah kontrakan, polisi mengantongi identitas 9 pemuda yang diduga terlibat dalam aksi penyekapan dan pemerkosaan korban YNF.
Hanya berselang dua hari kemudian, Senin (17/4), jajaran Sat Rekrim Polres Karangasem berhasil menangkap 7 dari 9 pemuda yang diduga terlibat pemerkosaan terhadap korban YNF. Mereka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. Sedangkan 2 pemuda lainnya masih diburu polisi.
Ada pun 7 pemuda yang ditangkap di hari yang sama, Senin kemarin, masing-masing I Gede S, 21 (dari Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Karangasem), Agus PW, 23 (dari Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem), I Putu BA, 17 (dari Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem), I Kadek AM, 20 (dari Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem), DRP, 19 (dari Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Karangasem), JK, 20 (dari Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem), dan AID, 17 (dari Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem).
Kapolres Karangasem, AKBP Sugeng Sudarso, menyatakan 7 pemuda yang diduga terlibat penyekapan dan pemerkosaan gadis bawah umur ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Sedangkan dua pelaku lainnya masih kita kejar. Selanjutnya kami kembangkan kasus ini,” jelas Kapolres AKBP Sugeng Sudarso, yang kemarin didampingi Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Decki Hendra Wijaya dan Kasubag Humas Polres Karangasem, AKP I Komang Orta.
Sementara itu, salah satu pelaku yakni I Gede S mengaku sempat dua kali menyetubuhi korban YNF. Aksi bejatnya itu dilakukan di dua rumah kontrakan berbeda, masing-masing di Jalan Ahmad Yani Anmlapura dan Jalan Sudirman Amlapura. “Kami tidak ada hubungan pacaran (dengan korban YNF). Saya hanya diajak teman,” cerita I Gede S di Mapolres Karangasem, Senin kemarin. * k16
Gadis kencur ini mengaku diseret ke rumah kontrakan tersebut saat keluar malam. Kemudian, selama sepekan korban YNF disekap, ditelanjangi, dan setubuhi sejumlah pemuda yang tidak dia kenal. Bahkan, korban YNF rencananya hendak dijual oleh para pemuda yang menyekap dan memperkosanya itu.
Berselang dua hari kemudian, 15 April 2017, korban YNF kembali menceritakan pengalaman pahit ini kepada ayahnya, HB, 60. Korban mengaku pada malam pertama disekap, 6 April 2017 sekitar pukul 23.00 Wita, dirinya disetubuhi dua kali di rumah kontrakan Jalan Ahmad Yani Amlapura. Keesokan harinya, korban disekap dan disetubuhi di rumah kontrakan lainnya yang berada di belakang Kantor Catatan Kependudukan dan Catatan Sipil Karangasem, Jalan Sudirman Amlapura.
Geram atas peristiwa naas yang menimpa putri ciliknya, HB pun langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Karangasem di Amlapura, Sabtu (15/4) pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Saat melapor ke kantor polisi, HB mengajak dua kakak korban yakni FKP dan LHH sebagai saksi.
Berdasarkan laporan HB itu, Sat Reskrim Polres Karangasem langsung melakukan pe-nyelidikan. Berbekal informasi di masyarakat terutama di dua rumah kontrakan, polisi mengantongi identitas 9 pemuda yang diduga terlibat dalam aksi penyekapan dan pemerkosaan korban YNF.
Hanya berselang dua hari kemudian, Senin (17/4), jajaran Sat Rekrim Polres Karangasem berhasil menangkap 7 dari 9 pemuda yang diduga terlibat pemerkosaan terhadap korban YNF. Mereka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. Sedangkan 2 pemuda lainnya masih diburu polisi.
Ada pun 7 pemuda yang ditangkap di hari yang sama, Senin kemarin, masing-masing I Gede S, 21 (dari Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Karangasem), Agus PW, 23 (dari Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem), I Putu BA, 17 (dari Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem), I Kadek AM, 20 (dari Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem), DRP, 19 (dari Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Karangasem), JK, 20 (dari Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem), dan AID, 17 (dari Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem).
Kapolres Karangasem, AKBP Sugeng Sudarso, menyatakan 7 pemuda yang diduga terlibat penyekapan dan pemerkosaan gadis bawah umur ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Sedangkan dua pelaku lainnya masih kita kejar. Selanjutnya kami kembangkan kasus ini,” jelas Kapolres AKBP Sugeng Sudarso, yang kemarin didampingi Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Decki Hendra Wijaya dan Kasubag Humas Polres Karangasem, AKP I Komang Orta.
Sementara itu, salah satu pelaku yakni I Gede S mengaku sempat dua kali menyetubuhi korban YNF. Aksi bejatnya itu dilakukan di dua rumah kontrakan berbeda, masing-masing di Jalan Ahmad Yani Anmlapura dan Jalan Sudirman Amlapura. “Kami tidak ada hubungan pacaran (dengan korban YNF). Saya hanya diajak teman,” cerita I Gede S di Mapolres Karangasem, Senin kemarin. * k16
1
2
Komentar