nusabali

Nama Kader Dicatut, PDIP Klungkung Geram

Dua Anggota Fraksi PDIP Klungkung Masuk Sipol Parpol Lain

  • www.nusabali.com-nama-kader-dicatut-pdip-klungkung-geram

Dua Anggota DPRD Klungkung yang dicatut namanya oleh partai lain di Sipol setelah diklarifikasi mereka menyatakan diri tetap setia sebagai kader PDIP.

SEMARAPURA, NusaBali

Sejumlah kader PDIP Klungkung dicatut namanya oleh partai lain dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bahkan dua (2) nama yang dicatut tersebut merupakan kader banteng yang duduk di kursi DPRD Klungkung, yakni Komang Sutama dan I Nengah Ari Priadnya. Pencatutan nama terhadap dua kadernya ini membuat jajaran DPC PDIP Klungkung geram. Jika tidak ada itikad baik dari partai yang mencatut nama tersebut akan dilanjutkan ke ranah hukum.

"Maka dengan tegas kami minta profesionalitas mereka untuk menjelaskan dan mengklarifikasi secara terbuka maksimal 1 x 24 jam," ujar Ketua DPC PDIP Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Kamis (25/8). DPC PDIP Klungkung telah menggelar rapat dengan jajarannya menyikapi masalah ini di Sekretariat DPC PDIP Klungkung, Rabu (24/8) sore. Gung Anom menambahkan secara terbuka selaku ketua partai telah menerima surat pernyataan dari dua Anggota DPRD yang dicatut namanya oleh partai lain, bahwa mereka masih menyatakan diri tetap di PDIP. "Selain itu juga surat keberatan mereka yang dicatut namanya agar kami selaku induk partai menindaklanjuti ke partai yang telah lakukan aksi pencatutan nama itu," ujar Gung Anom.

Ada beberapa nama kader serta pengurus partai yang dicatut namanya oleh partai lain. Apalagi partai tersebut dengan beraninya mencatut nama Anggota DPRD Klungkung dari PDIP, yakni Komang Sutama dan I Nengah Ari Priadnya. "Kita pastikan mereka yang dicatut namanya tetap berada di PDI Perjuangan," kata Gung Anom. Dari kader yang terdapat ganda sesuai Sipol KPU, setelah disurati untuk rapat terkait klarifikasi keanggotaan ganda ada 1 orang terdaftar di PDIP dan partai lain. Tapi yang bersangkutan sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari PDIP, yakni Ni Wayan Mayoni yang notabene pengurus PAC PDIP Klungkung. Sehingga saat rapat sudah diambil keputusan pergantian kepengurusan oleh Ni Komang Mega Rosita Dewi.

"Kami mengapresiasi anggota partai yang masih setia dengan PDIP, ke depannya kita harap bisa bersama-sama membesarkan partai ini guna tetap bergerak bersama rakyat," harap Gung Anom. Terpisah Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Klungkung I Gede Suka Astreawan mengatakan mengenai hasil verifikasi administrasi (Vermin) sudah dilaporkan ke KPU RI melalui aplikasi sipol.

"Jadi kami tidak mengetahui secara rinci hasil vermin setiap parpol dan kami di kabupaten tidak memiliki data hasil verifikasi administrasi tersebut, karena kami bekerja melalui sipol secara online yang hasilnya langsung terkirim ke KPU RI. Juga bukan kewenangan kami untuk menyampaikan hasil verifikasi administrasi karena ini adalah pemilu nasional," ujar Astreawan.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan saat ini membuka layanan pengaduan keberatan atau help desk. Layanan ini diberikan untuk memberikan ruang ke masyarakat yang keberatan namanya dicatut masuk partai politik (parpol). Total sudah ada 72 warga Tabanan yang komplain ajukan keberatan namanya dicatut masuk parpol tertentu.

Layanan pengaduan dibuka seiring dengan tahapan Pemilu 2024 sudah di tahap pendaftaran parpol sejak 1 Agustus 2022. Biasanya dalam proses ini banyak parpol asal masukkan nama tanpa pemberitahuan sebagai syarat memiliki keanggotaan di tingkat kabupaten.

Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa mengatakan layanan dibuat untuk memberikan ruang masyarakat mengklarifikasi dirinya jika namanya dicatut parpol. Sudah ada 72 orang yang keberatan dan datang ke KPU Tabanan. "Mereka datang karena namanya terdaftar menjadi keanggotaan parpol setelah dicek melalui aplikasi infopemilu.kpu.go.id. Padahal mereka tidak pernah memberikan data diri kepada parpol tersebut," ungkap Weda Subawa, Kamis (25/8).

Terhadap mereka yang keberatan, KPU Tabanan sudah memberikan formulir keberatan yang harus disisi lengkap dengan tandatangan dan materai Rp 10.000. Nantinya formulir ini akan diapload ke Sipol untuk ditindaklanjuti ke pusat. Formulir inilah yang akan dijadikan dasar KPU menyatakan keanggotaan di Parpol itu tidak memenuhi syarat (TMS). "Sebenarnya bisa saja mereka yang keberatan melaporkan sendiri di aplikasi, namun karena dirasa ribet, masyarakat pilih datang isi formulir," jelasnya.

Menurutnya terkait pencatutan nama, bisa terjadi pada siap saja. Tidak hanya warga biasa, TNI, Polri dan ASN pun bisa terdampak. Untuk itu pihaknya tetap mengimbau masyarakat proaktif melakukan pengecekan untuk nantinya bisa ditindaklanjuti oleh KPU.

Pengecekan bisa dilakukan lewat website yang diluncurkan KPU RI, yakni infopemilu.kpu.go.id atau sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Jika menemukan namanya terdaftar tapi merasa keberatan atau ragu terhadap keabsahan data tersebut, masyarakat bisa sampaikan keberatan. "Aplikasi ini memudahkan dan membantu khususnya bagi mereka yang memiliki profesi dilarang menjadi anggota salah satu parpol," beber Weda Subawa.

Di sisi lain verifikasi parpol saat ini masih dilakukan. Sesuai informasi dari divisi teknis, ada memang ditemukan keanggotaan dari parpol itu ganda. Terkait hal ini KPU RI pun sudah memberikan waktu perbaikan sampai 4 September 2022. "Di Tabanan ada 21 parpol dengan 15.785 keanggotaan yang diverifikasi," tandasnya. *wan, des

Komentar