nusabali

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPD Anturan Kembali Diperiksa

Terkait Pemberian Kredit hingga Polis Asuransi Jiwasraya

  • www.nusabali.com-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-lpd-anturan-kembali-diperiksa

SINGARAJA, NusaBali
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, Nyoman Arta Wirawan, pada Kamis (25/8) siang.

Dalam pemeriksaan ini, tersangka Arta Wirawan didampingi 2 orang penasehat hukumnya, I Made Sonder dan I Ketut Metrajaya Aryana.

Pemeriksaan terhadap tersangka Arta Wirana total sudah 3 kali dilakukan. Pemeriksaan tambahan kemarin dimulai sejak pukul 11.00  hingga  17.00 Wita. Penyidik melakukan pendalaman terkait dengan hasil penggeledahan yang ditemukan oleh penyidik serta informasi lain yang didapat dari keterangan para saksi yang sempat diperiksa oleh penyidik.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pemeriksaan kembali tergadap tersangka ini untuk mendalami hasil temuan penyidik. Kata Jayalantara, hasil pendalaman terkait Paruman Adat, diakui oleh tersangka Arta Wirawan sempat ada.

"Pemeriksaan ini untuk pendalaman terkait paruman Adat, kemudian pendalaman mengenai pemberian kredit yang diketahui melebihi dari nilai jaminan oleh LPD Anturan dan terkait polis asuransi Jiwasraya yang dimiliki para pengurus LPD Anturan," kata Jayalantara.

Penyidik Kejari Buleleng juga telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang menguntungkan yang rencananya diajukan oleh tersangka Arta Wirawan melalui penasehat hukumnya. Hanya saja, sampai saat ini saksi yang menguntungkan tidak datang dengan alasan belum diketahui.

Sedangkan untuk saksi ahli dari tersangka yang rencananya akan dihadirkan oleh tersangka, juga tidak hadir sampai pemeriksaan tersangka yang ketiga kali. Untuk itu, penyidik memberi kesempatan memanggil saksi menguntungkan dan ahli sekali lagi, sebelum nanti pemberkasan selesai dilakukan.

"Kalau kesempatan mengajukan ahli dan mendatangkan saksi yang menguntungkan tidak digunakan oleh tersangka, maka penyidik akan melanjutkan pemberkasan yang nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dapat diperiksa kelengkapan syarat formil dan materiil," jelas Jayalantara.

Di sisi lain hingga saat ini, penyidik sudah menyita uang tunai berasal dari pengembalian uang reward sebesar Rp 630 juta. Sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) sebanyak 4 SHM yang luasnya sekitar 600 meter persegi dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp 620 juta.

Jika dijumlahkan hasil sitaan pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus yakni mencapai sekitar Rp 1,2 miliar lebih Sedangkan, jumlah SHM atas nama tersangka Arta Wirawan yang tak lain merupakan milik LPD Anturan yang berhasil diamankan penyidik sebanyak 46 SHM. *mz

Komentar