Tiga Fraksi Setujui Ranperda Perubahan APBD 2022 Ditetapkan Jadi Perda
MANGUPURA, NusaBali
Tiga Fraksi DPRD Badung menyampaikan Pemandangan Umum (PU) terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung Dewan, Kamis (25/8).
Ketiga fraksi memberikan catatan masing-masing. Pada prinsipnya, ketiga fraksi menyetujui ranperda tersebut ditetapkan setelah melalui evaluasi dari Gubernur Bali. Pada ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 3,6 triliun mengalami peningkatan dari APBD Induk sebesar Rp 698 miliar. Sementara belanja daerah dirancang sebesar Rp 4,1 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp 853,6 miliar atau setara 26,00 persen dari APBD Induk sebesar Rp 3,2 triliun. Terhadap defisit sebesar Rp 419 miliar akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 469 miliar setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 50 miliar.
Dalam PU Fraksi PDIP yang dibacakan Wayan Loka Astika, mengapresiasi Pemkab Badung telah mengambil langkah-langkah cepat dan fokus dalam rangka mendukung dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah. Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, telah dialokasikan anggaran yang memadai terhadap program-program strategis dan wajib seperti anggaran pendidikan sebesar 20,94 persen dan anggaran kesehatan sebesar 14,47 persen dari total belanja daerah.
Kemudian dalam strategi pencapaian pendapatan daerah, Fraksi PDIP menilai pemerintah telah melakukan terobosan-terobosan seperti melaksanakan optimalisasi pemungutan pajak dan menggali potensi yang masih memungkinkan untuk dikembangkan. “Realisasi PAD semester pertama dan berbagai analisa menunjukkan trend positif, sehingga berpengaruh terhadap proyeksi APBD Tahun Anggaran 2022 dapat realistis,” ujarnya.
Sedangkan dalam PU Fraksi Golkar yang dibacakan oleh I Nyoman Suka menilai akumulasi pendapatan dan akumulasi belanja tidak terjadi perubahan secara signifikan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang berpedoman dengan penetapan KUPA-PPAS perubahan. “Maka secara prinsip kami dari Fraksi Partai Golkar dapat menyetuji rancangan peraturan daerah Kabupaten Badung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi peraturan daerah yang terlebih dahulu melalui evaluasi dari Gubernur Bali,” ucapnya.
Sementara dari Fraksi Badung Gede (Gerindra-Demokrat) yang dibacakan oleh Ketua Fraksi I Made Retha, menilai banyak program kegiatan di Badung yang tidak jalan. Karena itu, fraksi beranggotakan empat orang ini pun meminta pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada daerah lain di luar Kabupaten Badung supaya ditinjau ulang. Dari analisas Fraksi Badung Gede, belanja daerah yang terdiri dari belanja oprasional,
belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer sudah dirancang naik. Yakni pada APBD Induk 2022 sebesar Rp 3,3 triliun kemudian di perubahan menjadi sebesar Rp 4,1 triliun. Namun, meski anggaran dirancang meningkat tetapi banyak program kegiatan tetap tidak bisa jalan.
Politisi asal Bualu, Kecamatan Kuta Selatan ini juga membeberkan bahwa pendapatan daerah, yang terdiri dari PAD dan pendapatan transfer semula dirancang Rp 2,9 triliun berubah menjadi Rp 3,6 triliun, masih didominasi oleh pajak hotel dan pajak restoran. Karena itu Fraksi Badung Gede juga mendorong pemerintah daerah untuk menciptakan sumber-sumber lain sebagai wujud upaya ekstensifikasi pendapatan dalam menjaga pendapatan daerah.
Selain itu, Fraksi Badung Gede juga menyadari bahwa belanja hibah ditahun anggaran 2022 mengalami peningkatan yang cukup tinggi mencapai 158 persen. Pihaknya salut dengan langkah sigap yang diambil oleh bupati, namun perlu dilihat aspek urgensinya. Selain itu, fraksi ini juga memberikan sejumlah saran kritik penting lain, seperti soal PDAM, pelestarian seni, bantuan kepada kelurahan dan program pembangunan lainnya. Namun, secara prinsip, Fraksi Badung Gede mengaku sependapat dengan Rancangan Perda Perubahan APBD Badung Tahun Anggaran 2022. *ind
Komentar