Kelurahan Panjer Sisir Sampah yang Dibuang Sembarangan
DENPASAR, NusaBali
Tim dari Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan melakukan penyisiran sampah yang dibuang sembarangan oleh oknum masyarakat, Kamis (25/8).
Penyisiran itu dilakukan untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan karena sampah yang berserakan. Lurah Panjer I Putu Budi Ari Wibawa saat dihubungi mengatakan, berdasarkan laporan Kepala Lingkungan Kertasari bahwa di Jalan Tukad Citarum tepatnya di perbatasan antara Kelurahan Panjer dan Kelurahan Renon sampah berserakan dibuang sembarangan.
Setelah adanya laporan tersebut dilakukan pengecekan ke lapangan oleh Kasi Pemerintahan, Ketentraman, Ketertiban dan Kebersihan Kelurahan Panjer. "Saya tugaskan tim dulu mengecek ke lokasi. Ternyata memang benar adanya sampah-sampah itu," ungkapnya.
Setelah dilakukan pengecekan, memang di lokasi ditemukan banyak sampah yang sengaja dibuang sembarangan bertebaran di pinggir jalan. "Setelah itu dikonfirmasi ke kami kemudian saya tugaskan pihak TPS3R Paku Sari untuk segera mengangkut sampah tersebut dan memasang spanduk larangan membuang sampah," jelasnya.
Kondisi ini, kata dia, melanggar Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar. Menurut Lurah Budi Ari, langkah selanjutnya yang dilakukan oleh pihak kelurahan adalah mengagendakan sidak bersama.
"Sidak selanjutnya dilakukan jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, dimana jadwal akan disesuaikan dengan personil di OPD terkait," ungkapnya.*mis
Setelah adanya laporan tersebut dilakukan pengecekan ke lapangan oleh Kasi Pemerintahan, Ketentraman, Ketertiban dan Kebersihan Kelurahan Panjer. "Saya tugaskan tim dulu mengecek ke lokasi. Ternyata memang benar adanya sampah-sampah itu," ungkapnya.
Setelah dilakukan pengecekan, memang di lokasi ditemukan banyak sampah yang sengaja dibuang sembarangan bertebaran di pinggir jalan. "Setelah itu dikonfirmasi ke kami kemudian saya tugaskan pihak TPS3R Paku Sari untuk segera mengangkut sampah tersebut dan memasang spanduk larangan membuang sampah," jelasnya.
Kondisi ini, kata dia, melanggar Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar. Menurut Lurah Budi Ari, langkah selanjutnya yang dilakukan oleh pihak kelurahan adalah mengagendakan sidak bersama.
"Sidak selanjutnya dilakukan jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, dimana jadwal akan disesuaikan dengan personil di OPD terkait," ungkapnya.*mis
1
Komentar