Optimalisasi Retribusi Parkir Belum Tuntas
TaBANAN, NusaBali
Komisi III DPRD Tabanan bersama OPD penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) melaksanakan rapat evaluasi penambahan objek parkir dan retribusi parkir, Jumat (26/8).
Terungkap banyak potensi yang belum tergarap maksimal, khususnya yang sudah dikelola oleh adat. Kondisi ini pun membuat kalangan dewan terutama Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga yang memimpin rapat kesal.
Sebenarnya dari kalangan eksekutif sudah menjajaki potensi pajak dan retribusi parkir baru untuk menambah pendapatan. Namun banyak potensi masih belum digarap karena terbenturnya regulasi.
Contohnya saja parkir di tepi jalan Pasar Dauh Pala. Harusnya itu dikelola oleh Dinas Perhubungan Tabanan, namun saat ini masih dikelola adat. Padahal sesuai aturan daerah, adat tidak boleh melakukan pungutan di tepi jalan umum. Masalah ini pun sedang dibuatkan regulasi agar sama-sama tidak sampai kena proses hukum.
Made Dirga menyebutkan banyak potensi pajak parkir dan retribusi parkir yang belum tergarap maksimal. Terutama retribusi parkir tepi jalan umum yang ada pasarnya salah satunya di tepi jalan Pasar Pejaten. "Ternyata banyak belum masuk setiap hari rapat begini terus, lala lele," sesalnya saat memimpin rapat.
Saran dia agar permasalahan retribusi, meskipun pajak dan retribusi parkir itu dikelola adat, diminta untuk mencatat aset tersebut. Kemudian baru dicarikan solusi sama-sama. "Solusi ini dibuatkan regulasi agar bisa diajak kerja sama dalam pengelolaan. Kita tidak mungkin juga menyudutkan adat," katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPRD Tabanan Anak Agung Darma Putra. Potensi pajak dan retribusi parkir belum tergarap maksimal karena regulasi belum rampung. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Tabanan untuk menuntaskan regulasi. "Memang kalau tidak ada regulasi ini sudah kita bekerja. Namun jangan hal ini dijadikan patokan. Kita terus mencatat potensi yang memungkinkan," jelasnya.
Sementara itu Kepala Bakeuda Tabanan Anak Agung Ngurah Trisna Dalem menyebutkan khusus di pajak parkir, sudah mengumpulkan toko modern dan bendesa adat. Dari pihak toko modern menyatakan mereka tidak ada memungut parkir karena tidak lagi membebani konsumen.
"Sementara dari adat sudah melakukan koordinasi terutama dengan Bendesa Adat Kediri untuk melakukan kerjasama. Hanya saja mereka tidak siap, sebab menurutnya lebih banyak di biaya pengeluaran daripada pemasukan," jelasnya.
Dia menambahkan pajak parkir yang dipungut di Bakeuda total ada 20 titik. Memang dari dewan sendiri merekomendasikan 130 titik bisa dijadikan potensi pajak parkir. Dari jumlah itu baru 3 yang bisa dijadikan wajib pajak. Sisanya itu banyak yang tidak bisa dipungut. Seperti tidak ada petugas pungut hingga pemungutan," beber Tresna Dalem.
Menanggapi masukan dari dewan Tabanan, Asisten 2 Setda Tabanan, I Wayan Kotio menjelaskan regulasi sepanjang jalan di tepi jalan umum semestinya tidak ada hak adat, bahkan dinas perhubungan sudah mencoba namun berbenturan dengan adat.
Di sisi lain pihaknya mengaku kesulitan SDM untuk menarik retribusi parkir. “Rolling sudah dilakukan dari tempat A ke B, namun yang bersangkutan tidak mau. Jangankan rolling, tukar shift pun mereka tidak mau. Sehingga kemungkinan kebocoran ya pasti ada, sementara pelan-pelan menata kebocoran di samping menambah potensi yang telah kita targetkan,” tegas Wayan Kotio. *des
1
Komentar