89 Tower Sumbangkan Pendapatan
BANGLI, NusaBali
Puluhan tower di Kabupaten Bangli ditengarai tanpa izin. Dari seratusan tower yang menjulang di Bangli, hanya 89 unit tower telah menyumbangkan pendapatan untuk Bangli.
Kadis Kominfosan Bangli, I Wayan Dirgayusa telah membentuk tim untuk memaksimalkan pendapatan. Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi didukung Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR Perkim, Dinas Kominfosan, BKPAD, Inspektorat, DLH, dan camat.
Kegiatan yang dilakukan yakni pendataan tower belum berizin. “Sebanyak 89 unit tower sudah memiliki IMB. Yang tidak berizin belum tercatat. Tim akan mendata kembali,” jelas Wayan Dirgayusa, Jumat (26/8). Tower belum mengantongi izin akan disegel. Pemilik tower memiliki kewajiban membayar retribusi pengendalian menara tower. Retribusi berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan Perda Nomor 31 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara tower.
Pejabat asal Desa Demulih, Kecamatan Susut Bangli ini menyebutkan, besaran tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp 700.000 dikalikan jumlah indeks koefisien. “Target tahun ini ditetapkan Rp 176.176.000 dengan jumlah tower 89 tower,” ungkap Wayan Dirgayusa. *esa
1
Komentar