Pendataan Akomodasi Wisata Tak Kunjung Rampung
Pendataan akomodasi wisata di tiap desa/kelurahan se-Kabupaten Badung gabeng alias tak jelas.
MANGUPURA, NusaBali
Disebut-sebut pendataan terkenda, karena belum seluruh perbekel maupun lurah menyetorkan hasil pendataan yang mereka lakukan di daerah masing-masing. Padahal, pemerintah punya program besar dengan pendataan ulang akomodasi wisata yang ada, sebab berkaitan dengan pajak.
Hingga pergantian Kepala Dinas Pariwisata dari Cokorda Raka Dharmawan ke I Made Badra, pendataan akomodasi wisata sesuai Instruksi Bupati Badung Nomor 1 Tahun 2016 tak kunjung rampung. Kini beban tanggung jawab mengorganisir pendataan akomodasi wisata ada di pundak I Made Badra, mantan Kepala Dinas Perikanan Badung.
Badra menyatakan pendataan akomodasi wisata masih berproses. Pihaknya akan melakukan sistem jemput bola agar pendataan bisa segera rampung. “Sedang dalam proses (perampungan data, Red), mudah-mudah bisa cepat,” katanya, Senin (17/4).
Dia mengakui pendataan akomodasi wisata baik hotel, vila, restoran, dan yang lain membutuhkan waktu. Jika data telah rampung, pihaknya mengaku siap untuk melakukan pembinaan terhadapat akomodasi wisata tersebut. “Sudah ada data yang masuk tapi belum seluruhnya. Data terakhir yang diterima dari laporan perbekel/lurah, total 2.430 usaha akomodasi wisata.” Namun Badra tak menyebut wilayah mana yang belum menyelesaikan pendataannya.
Bergerak dalam bidang apa saja, pejabat asal Kuta itu menjelaskan, terbanyak adalah jenis usaha pondok wisata dengan 1.685 usaha. Kemudian disusul 316 hotel non bintang, 217 hotel bintang, 11 kondotel, 84 vila, 330 restoran, 6 bar, 182 rumah makan, 5 karaoke, 9 live music, 12 diskotek, dan 150 spa.
“Pastinya kami akan terus mengupayakan menyelesaikan pendataan ini, karena ini sebagai basis data untuk mengetahui potensi pendapatan dari pajak hotel dan restoran,” tandasnya.
Seperti diketahui, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menginstruksikan melakukan pendataan ulang seluruh akomodasi wisata yang ada. Perintah itu tertuang dalam Instruksi Bupati Badung No 1 Tahun 2016 tentang Pendataan Sarana Pariwisata di Kabupaten Badung. Instruksi ini ditandatangani Bupati Giri Prasta tertanggal 18 Juli 2016.
Pemerintah sangat berkepentingan, lantaran bupati memasang target menaikkan APBD tembus Rp 6 triliun pada 2018 mendatang. Karenanya potensi-potensi pendapatan kini sedang didata untuk mengejar target itu. * asa
Disebut-sebut pendataan terkenda, karena belum seluruh perbekel maupun lurah menyetorkan hasil pendataan yang mereka lakukan di daerah masing-masing. Padahal, pemerintah punya program besar dengan pendataan ulang akomodasi wisata yang ada, sebab berkaitan dengan pajak.
Hingga pergantian Kepala Dinas Pariwisata dari Cokorda Raka Dharmawan ke I Made Badra, pendataan akomodasi wisata sesuai Instruksi Bupati Badung Nomor 1 Tahun 2016 tak kunjung rampung. Kini beban tanggung jawab mengorganisir pendataan akomodasi wisata ada di pundak I Made Badra, mantan Kepala Dinas Perikanan Badung.
Badra menyatakan pendataan akomodasi wisata masih berproses. Pihaknya akan melakukan sistem jemput bola agar pendataan bisa segera rampung. “Sedang dalam proses (perampungan data, Red), mudah-mudah bisa cepat,” katanya, Senin (17/4).
Dia mengakui pendataan akomodasi wisata baik hotel, vila, restoran, dan yang lain membutuhkan waktu. Jika data telah rampung, pihaknya mengaku siap untuk melakukan pembinaan terhadapat akomodasi wisata tersebut. “Sudah ada data yang masuk tapi belum seluruhnya. Data terakhir yang diterima dari laporan perbekel/lurah, total 2.430 usaha akomodasi wisata.” Namun Badra tak menyebut wilayah mana yang belum menyelesaikan pendataannya.
Bergerak dalam bidang apa saja, pejabat asal Kuta itu menjelaskan, terbanyak adalah jenis usaha pondok wisata dengan 1.685 usaha. Kemudian disusul 316 hotel non bintang, 217 hotel bintang, 11 kondotel, 84 vila, 330 restoran, 6 bar, 182 rumah makan, 5 karaoke, 9 live music, 12 diskotek, dan 150 spa.
“Pastinya kami akan terus mengupayakan menyelesaikan pendataan ini, karena ini sebagai basis data untuk mengetahui potensi pendapatan dari pajak hotel dan restoran,” tandasnya.
Seperti diketahui, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menginstruksikan melakukan pendataan ulang seluruh akomodasi wisata yang ada. Perintah itu tertuang dalam Instruksi Bupati Badung No 1 Tahun 2016 tentang Pendataan Sarana Pariwisata di Kabupaten Badung. Instruksi ini ditandatangani Bupati Giri Prasta tertanggal 18 Juli 2016.
Pemerintah sangat berkepentingan, lantaran bupati memasang target menaikkan APBD tembus Rp 6 triliun pada 2018 mendatang. Karenanya potensi-potensi pendapatan kini sedang didata untuk mengejar target itu. * asa
Komentar