Rumah Orang Dijual, Pelaku Dijuk Polisi
Modus penipuan adalah menawarkan rumah orang lain dengan harga murah. Begitu korbannya percaya dan mentransfer uang, pelaku menghilang.
TABANAN, NusaBali
Polsek Kediri berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli rumah. Pelakunya adalah I Wayan Donder, 56, yang menipu Ayu Lestari Putri, 39. Akibat penipuan ini korban mengalami kerugian Rp 80 juta.
Sebelum terjadi penipuan, awalnya, korban yang tinggal di Asrama Brimob, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Utara dengan pelaku bertemu membahas jual beli rumah. Pertemuan itu terjadi pada 24 Oktober 2021.
Rumah yang dijadikan objek transaksi adalah BTN Perumahan Andika Graha Blok 4 di Banjar Jadi Pisah, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Karena merasa cocok, korban Lestari Putri ini mengirimkan tanda jadi atau DP awal ke pelaku Donder sebesar Rp 2 juta. Keesokan harinya, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp 75 juta ke rekening Donder yang berasal dari Banjar Kedungu, Desa Belalang, Kecamatan Kediri ini.
Tak berselang lama, korban bermaksud untuk menyelesaikan pembayaran rumah ini agar bisa segera ditempati. Tetapi justru pelaku susah dihubungi. Karena merasa curiga kena tipu, akhirnya korban melapor ke Polsek Kediri.
Berdasarkan informasi itu Polsek Kediri langsung melakukan penanganan. Hanya saja pelaku ini terbilang licin karena berpindah-pindah. Akhirnya polisi baru mendapat informasi pada Jumat (26/8), pelaku berada di wilayah Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.
"Ditangkap di rumah temannya hari Jumat," ungkap Kapolsek Kediri, Kompol I Kadek Ardika, Minggu (28/7). Menurutnya dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan terhadap korbannya Ayu Lestari.
"Saat kita interogasi dia mengakui perbuatanya melakukan penggelapan dan penipuan rumah. Sehingga sejak Sabtu (27/8) sudah kami tahan di Polsek Kediri," jelasnya.
Kompol Ardika menerangkan, modus pelaku melakukan penipuan adalah menawarkan rumah orang lain dengan harga murah. Kemudian begitu korbannya percaya dan mentransfer uang, pelaku menghilang begitu saja.
"Kami sudah mendapatkan tiga laporan pelaku dengan kasus sama. Dua laporan masih kami dalami apa ada unsur penipuan, namun yang satu kasus rumah BTN terhadap korbannya Ayu ini sudah pasti," bebernya.
Akibat perbuatanya ini pelaku disangkakan Pasal 372 dan 378 Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Dari hasil pengakuan pelaku uang hasil penggelapan digunakan untuk keperluan sehari -hari karena pelaku ini tidak kerja. Tapi kita akan perdalam lagi pengakuannya ini," tandas Kompol Ardika.*des
Sebelum terjadi penipuan, awalnya, korban yang tinggal di Asrama Brimob, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Utara dengan pelaku bertemu membahas jual beli rumah. Pertemuan itu terjadi pada 24 Oktober 2021.
Rumah yang dijadikan objek transaksi adalah BTN Perumahan Andika Graha Blok 4 di Banjar Jadi Pisah, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Karena merasa cocok, korban Lestari Putri ini mengirimkan tanda jadi atau DP awal ke pelaku Donder sebesar Rp 2 juta. Keesokan harinya, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp 75 juta ke rekening Donder yang berasal dari Banjar Kedungu, Desa Belalang, Kecamatan Kediri ini.
Tak berselang lama, korban bermaksud untuk menyelesaikan pembayaran rumah ini agar bisa segera ditempati. Tetapi justru pelaku susah dihubungi. Karena merasa curiga kena tipu, akhirnya korban melapor ke Polsek Kediri.
Berdasarkan informasi itu Polsek Kediri langsung melakukan penanganan. Hanya saja pelaku ini terbilang licin karena berpindah-pindah. Akhirnya polisi baru mendapat informasi pada Jumat (26/8), pelaku berada di wilayah Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.
"Ditangkap di rumah temannya hari Jumat," ungkap Kapolsek Kediri, Kompol I Kadek Ardika, Minggu (28/7). Menurutnya dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan terhadap korbannya Ayu Lestari.
"Saat kita interogasi dia mengakui perbuatanya melakukan penggelapan dan penipuan rumah. Sehingga sejak Sabtu (27/8) sudah kami tahan di Polsek Kediri," jelasnya.
Kompol Ardika menerangkan, modus pelaku melakukan penipuan adalah menawarkan rumah orang lain dengan harga murah. Kemudian begitu korbannya percaya dan mentransfer uang, pelaku menghilang begitu saja.
"Kami sudah mendapatkan tiga laporan pelaku dengan kasus sama. Dua laporan masih kami dalami apa ada unsur penipuan, namun yang satu kasus rumah BTN terhadap korbannya Ayu ini sudah pasti," bebernya.
Akibat perbuatanya ini pelaku disangkakan Pasal 372 dan 378 Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Dari hasil pengakuan pelaku uang hasil penggelapan digunakan untuk keperluan sehari -hari karena pelaku ini tidak kerja. Tapi kita akan perdalam lagi pengakuannya ini," tandas Kompol Ardika.*des
1
Komentar