Dewan Minta Perda Pendapatan Disederhanakan
SINGARAJA, NusaBali
Peraturan Daerah (Perda) terkait pendapatan, baik retribusi dan pajak diminta Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Buleleng disederhanakan.
Perda tentang Pendapatan Daerah saat ini berjumlah 12 Perda, dinilai harus disesuaikan agar aturan hukum lebih harmoni dan tidak membingungkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi. Menurutnya dari 12 Perda yang menyangkut pemungutan pendapatan daerah sangat banyak. Ketua Fraksi Golkar DPRD Buleleng ini pun menginginkan seluruh Perda itu dihimpun menjadi satu perda terpadu.
“Eksekutif kami minta untuk segera membuat naskah akademik dan harmonisasi Perda-Perda ini. Sehingga nanti ini dapat sejalan dengan perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ucap Wandira.
Menurutnya harmonisasi terhadap aturan penting dilakukan. Sebab hal itu memberi kepastian hukum pada proses investasi di Buleleng. “Kami tidak mau karena aturan pajak dan retribusi yang terus berubah-ubah, justru membuat investasi ke daerah ini jadi terhambat,” demikian Wandira.
Keterpaduan Perda ini juga kedepannya dapat memudahkan kinerja pemerintah daerah. Dari 12 Perda terkait pendapatan yang sudah disahkan, 6 perda diantaranya dengan retribusi, serta enam Perda yang terkait dengan pemungutan pajak.
Perda yang terkait dengan retribusi yakni Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, serta Retribusi Rumah Potong Hewan.
Sementara Perda yang terkait pajak terdiri dari Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Restoran, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. *k23
1
Komentar