nusabali

Presiden Joko Widodo soal 3 Periode

'Saya Taat Konstitusi dan Kehendak Rakyat'

  • www.nusabali.com-presiden-joko-widodo-soal-3-periode

Di hadapan peserta Musra I Jawa Barat, Presiden Jokowi mengingatkan hadirin untuk menyampaikan pendapat agar tidak secara anarkis. Dan agar tidak terburu-buru menentukan pilihan politik, karena memilih sosok pemimpin memerlukan kehati-hatian.

JAKARTA, NusaBali
Presiden Joko Widodo menyatakan bakal taat terhadap konstitusi serta kehendak rakyat terkait wacana tiga periode jabatan presiden saat memberi sambutan pada kegiatan Musyawarah Rakyat (Musra) I Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022).

Walau dia menegaskan, konstitusi saat ini tidak memperbolehkan dia kembali menjadi calon presiden pada Pemilu 2024, namun dia berkata masyarakat bisa menyampaikan pendapat soal sosok calon presiden pada 2024.

“Konstitusi tidak memperbolehkan, ya sudah jelas itu, dan sekali lagi saya akan terus taat konstitusi dan kehendak rakyat,” kata Jokowi di depan hadirin yang merupakan pendukungnya.

Dia menyebut Musyawarah Rakyat merupakan forum yang memungkinkan rakyat untuk bisa bersuara. Karena penyampaian pendapat merupakan hal yang wajar di negara demokrasi.

“Jangan sampai ada yang baru ngomong tiga periode juga sudah ramai. Itu kan tahapan wacana kan. Kan boleh saja orang menyampaikan pendapat,” kata dia. “Wong ada yang ngomong, ganti presiden kan juga boleh, ‘Jokowi mundur’, kan juga boleh. Ini kan negara demokrasi,” kata Jokowi seperti dilansir Antara.

Meski begitu, dia pun mengingatkan hadirin untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi agar tidak secara anarkis dan agar tidak terburu-buru menentukan pilihan politiknya, karena memilih sosok pemimpin itu memerlukan kehati-hatian. “Saya titip lagi, hati-hati, hati-hati, ulah gurung gusuh (buru-buru), jangan buru-buru, ulah lepat (salah), jangan salah menentukan sikap,” tandas Jokowi.

Setelah reformasi, telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945 oleh MPR, termasuk pada pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amandemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Nasional Musra Indonesia Taki Reinhard Parapat mengaku siap satu komando dengan Jokowi.

Musra bertujuan untuk mencari pemimpin yang mirip dengan Jokowi. Hal ini bagian dari upaya melanjutkan estafet kepemimpinan Jokowi.

“Musra ini alternatif. Kita gali dari akar rumput, untuk kemudian kita sampaikan ke presiden (Jokowi). Ini bagian tak terpisahkan dari demokrasi,” kata Taki Reinhard, dikutip dari detikcom.

Taki Reinhard mengatakan rakyat menentukan pilihannya kendati secara konstitusi parpol yang berhak mengajukan calon pemimpin. Namun, dia mengatakan adanya Musra ini bagian dari upaya rakyat dalam menyalurkan aspirasinya. *

Komentar