Satpol PP dan BC Sita 325 Rokok Tanpa Cukai
Ratusan bungkus rokok tanpa cukai tersebut disita dari 8 pedagang di kawasan Kecamatan Denpasar Barat dan Denpasar Utara.
DENPASAR, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai (BC) Kota Denpasar menggelar razia rokok tanpa cukai di wilayah Kecamatan Denpasar Barat dan Denpasar Utara, Senin (29/8). Sebanyak 325 bungkus rokok disita petugas lantaran tidak memiliki pita cukai.
Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Nendra didampingi Kasi Pengawasan, Pembinaan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Denpasar Gede Sudana, mengatakan setelah melakukan razia rokok ilegal di kawasan Denpasar Selatan dan Denpasar Timur, kini Satpol PP menggandeng Bea Cukai Denpasar menyasar dua kecamatan sekaligus.
Sasaran kali ini di Denpasar Barat dan Denpasar Utara. Pada dua wilayah tersebut petugas menyisir toko-toko kelontong dan ruko sebagai sasaran dan diduga melakukan penjualan rokok ilegal tanpa cukai. Dari penyisiran tersebut, didapati 8 pedagang yang menjual rokok ilegal.
Sebanyak 325 bungkus rokok tanpa cukai langsung diamankan dan dibawa petugas Bea Cukai. “Kami sisir dari pagi pukul 09.00 Wita, dan mendapati 8 pedagang yang menjual rokok tanpa cukai. Totalnya sebanyak 325 bungkus yang disita, dan langsung dibawa petugas Bea Cukai,” kata Agung Nendra.
Jenis rokok yang disita Bea Cukai yang ilegal tanpa menggunakan pita cukai yakni Jangger, Luxio, AD, J45, Dhalill, LM Gold, dan LEX. Semua jenis rokok ini tidak diperbolehkan lagi berada pada tempat jualan kedelapan pedagang tersebut sebelum ada izin resmi Bea Cukai.
Menurut Agung Nendra, kedelapan pedagang tersebut masih dibina. Mereka akan dipantau selama kurun waktu dua bulan ini. “Jika masih kedapatan menjual rokok tanpa cukai, mereka akan ditindak lebih tegas lagi sesuai aturan Bea Cukai. Jika tidak berubah mereka harus siap menerima konsekuensinya,” ucap Agung Nendra.
Agung Nendra mengatakan, bersama Bea Cukai akan terus melakukan razia serupa. Bukan hanya sekali ini saja, namun akan terus memantau keberadaan pedagang yang menjual rokok ilegal tanpa izin resmi dari Bea Cukai. *mis
Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Nendra didampingi Kasi Pengawasan, Pembinaan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Denpasar Gede Sudana, mengatakan setelah melakukan razia rokok ilegal di kawasan Denpasar Selatan dan Denpasar Timur, kini Satpol PP menggandeng Bea Cukai Denpasar menyasar dua kecamatan sekaligus.
Sasaran kali ini di Denpasar Barat dan Denpasar Utara. Pada dua wilayah tersebut petugas menyisir toko-toko kelontong dan ruko sebagai sasaran dan diduga melakukan penjualan rokok ilegal tanpa cukai. Dari penyisiran tersebut, didapati 8 pedagang yang menjual rokok ilegal.
Sebanyak 325 bungkus rokok tanpa cukai langsung diamankan dan dibawa petugas Bea Cukai. “Kami sisir dari pagi pukul 09.00 Wita, dan mendapati 8 pedagang yang menjual rokok tanpa cukai. Totalnya sebanyak 325 bungkus yang disita, dan langsung dibawa petugas Bea Cukai,” kata Agung Nendra.
Jenis rokok yang disita Bea Cukai yang ilegal tanpa menggunakan pita cukai yakni Jangger, Luxio, AD, J45, Dhalill, LM Gold, dan LEX. Semua jenis rokok ini tidak diperbolehkan lagi berada pada tempat jualan kedelapan pedagang tersebut sebelum ada izin resmi Bea Cukai.
Menurut Agung Nendra, kedelapan pedagang tersebut masih dibina. Mereka akan dipantau selama kurun waktu dua bulan ini. “Jika masih kedapatan menjual rokok tanpa cukai, mereka akan ditindak lebih tegas lagi sesuai aturan Bea Cukai. Jika tidak berubah mereka harus siap menerima konsekuensinya,” ucap Agung Nendra.
Agung Nendra mengatakan, bersama Bea Cukai akan terus melakukan razia serupa. Bukan hanya sekali ini saja, namun akan terus memantau keberadaan pedagang yang menjual rokok ilegal tanpa izin resmi dari Bea Cukai. *mis
1
Komentar