nusabali

Pendataan Pegawai Non ASN hingga September

  • www.nusabali.com-pendataan-pegawai-non-asn-hingga-september

BANGLI, NusaBali
Pendataan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) berlangsung hingga tanggal 30 September 2022.

Sebelumnya sudah dilakukan pendataan, diperkirakan masih ada yang tercecer di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli, I Made Mahindra Putra mengaku kembali melakukan sosialisasi pendataan pegawai non ASN. Sosialisasi diikuti seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangli, Senin (29/8).

Menurut Mahindra Putra, pendataan ini dilakukan dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018. Mengacu pada aturan tersebut, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya ada dua yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendataan ini juga menindaklanjuti surat Menpan RB perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. “Masing-masing OPD diminta melakukan pendataan khususnya pegawai non ASN yang memiliki masa kerja paling singkat satu tahun per 31 Desember 2021,” jelas Mahindra Putra.

Sebelumnya BKPSDM Bangli telah meminta masing-masing OPD melakukan pendataan pegawai non ASN dengan deadline 14 Agustus 2022. Ada perpanjangan waktu pendataan untuk melakukan cek ulang apakah ada tenaga non ASN yang tercecer. Berdasarkan pendataan yang telah dilakukan sebelumnya, total ada 1319 pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Bangli. Terbanyak di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yakni 873 orang. Dinas Lingkungan Hidup 97 orang, Sekretariat DPRD 30 orang, Dinas Kesehatan 29 orang, dan RSU Bangli 26 orang.

“Baru masuk hanya sejumlah itu (1319 orang), karena tenaga kontrak atau non ASN dari masing-masing OPD ini belum seluruhnya masuk ke BKPSDM. Ada kemungkinan data bertambah,” jelas Mahindra Putra. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masing-masing tenaga non ASN. Meliputi riwayat pendidikan, riwayat kerja, dan lainnya. Pimpinan OPD akan melakukan penandatanganan pertanggungjawaban secara mutlak, khusus terkait pendataan non ASN di OPD masing-masing. Pendataan paling lambat sampai tanggal 30 September 2022. Setelah itu uji publik dan finalisasi oleh pemerintah pusat tanggal 31 Oktober 2022. *esa

Komentar