nusabali

Imparsial: 106 Negara Sudah Hapuskan Hukuman Mati

  • www.nusabali.com-imparsial-106-negara-sudah-hapuskan-hukuman-mati

DENPASAR, NusaBali.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perihal pasal pidana hukuman mati masih menjadi perhatian serius dari Imparsial (The Indonesian Human Rights Monitor) dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bali.

Peneliti Imparsial, Amalia Suri, saat menjadi narasumber dalam acara diskusi dan pemutaran film di Auditorium Dwi Tunggal Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Selasa (30/8/2022) siang menegaskan jika hukuman mati tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan modern dan juga mengabaikan hak-hak terpidana. 

Belum lagi, penerapan hukuman mati atas jenis kejahatan apapun, kata Amalia, sudah tidak pantas diterapkan di Indonesia lantaran berseberangan dengan salah satu unsur HAM (Hak Asasi Manusia).

"Pada level internasional, di akhir tahun 2019, ada 106 negara sudah secara penuh menghapus hukuman mati dari tatanan hukum negara mereka. Sementara ada 36 negara yang masih mempertahankan hukuman mati, tapi sudah tidak melakukan eksekusi selama 10 tahun terakhir," kata Amalia Suri yang juga pegiat HAM. 

Situasi terkini yang ia jelaskan, Indonesia masih memberlakukan hukuman mati dengan mewarisi sistem hukum kolonial Belanda. Walaupun Belanda sendiri telah menghapus pelaksanaan hukuman mati di semua aturan hukumnya pada 1870. "Indonesia terakhir mengeksekusi hukuman mati pada tahun 2016," sorot Amalia.

Khusus di Indonesia, Amalia Suri sebagai Peneliti Imparsial menjelaskan jika hukuman mati di periode ke-2 Presiden Jokowi, tercatat sebanyak 177 terpidana mati yang divonis di berbagai tingkat pengadilan (per Juli 2021). 

“Selama masa pandemi dari bulan Maret 2020-Februari 2022 terdapat 145 terpidana mati. Hukuman mati ini dijatuhkan melalui sidang yang dilakukan dengan video teleconference,” ujar Amalia

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika kasus itu bertambah signifikan pada periode kedua pemerintahan Jokowi (2019-sekarang) terdata sebanyak 193 vonis mati.

"Total vonis mati selama dua periode pemerintahan Jokowi menjadi 368 kasus vonis mati," ujarnya.

Permasalahan hukuman mati di Indonesia, tutur Amalia, hanya mitos efek jera dan data kebijakan patut dipertanyakan. 

"Efek jera atas penerapan hukuman mati itu hanya mitos belaka, karena terbukti kejahatan masih saja banyak dan cenderung meningkat," kata Amalia di hadapan sekitar 100 peserta yang hadir.

Imparsial pun memberikan rekomendasi agar pasal hukuman mati dicabut.  "Pemerintah secepatnya memberlakukan moratorium hukuman mati serta menghapus pidana yang terindikasi adanya praktik peradilan yang tidak adil (unfair trial) dan berharap Indonesia secepatnya menghapus hukuman mati," ujar Amalia Suri 

Rekomendasi lainnya yang dipaparkan oleh Amalia diantaranya, menghentikan penuntutan dan penjatuhan vonis mati selama masa pandemi karena proses hukum yang berjalan sangat rawan akan terjadinya kegagalan memberikan keadilan substantif/materil.

Selanjutnya pemerintah diminta secepatnya memberlakukan moratorium hukuman mati serta menghapus pidana yang terindikasi adanya praktik peradilan yang tidak adil (unfair trial). Sedangkan rekomendasi lainnya adalah mendorong Presiden membentuk tim khusus yang bertugas untuk mengkaji permohonan-permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati. *ris

Komentar