Giliran Eka Wiryastuti Ajukan Banding
DENPASAR, NusaBali
Setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding, kini giliran mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti yang mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam kasus dugaan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018.
Pengajuan banding ini dilakukan tim kuasa hukum Eka Wiryastuti, yaitu I Gede Wija dan Warsa T Bhuwana di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Selasa (31/8) pukul 11.00 Wita. Setelah menjalani proses administrasi, panitera menerima pengajuan banding Eka Wiryastuti dengan mengeluarkan akta pengajuan banding dari Pengadilan Tipikor Denpasar. Juru Bicara PN Denpasar, I Wayan Suarta mengatakan Eka Wiryastuti melalui pengacaranya sudah resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang menjatuhkan putusan 2 tahun ditambah denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Pengajuan banding ini dilakukan di hari terakhir.
“Tadi sudah diterima panitera dan akta banding sudah dikeluarkan,” ujar Suarta. Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Eka Wiryastuti yang dikomando I Gede Wija mengatakan pengajuan banding ini merupakan hak terdakwa. “Jadi bukan karena KPK banding kami ikut banding. Tapi karena KPK menggunakan haknya untuk banding dan kami juga menggunakan hak kami untuk banding,” ujar Gede Wija.
Disebutkan ada beberapa pertimbangan dalam pengajuan banding. Di antaranya karena putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar jauh dari rasa keadilan. Meskipun putusan majelis hakim turun dari tuntutan jaksa KPK menjadi 2 tahun penjara dan menolak pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama lima tahun. Gede Wija mengatakan dari 32 saksi dan satu saksi ahli yang diajukan jaksa KPK tidak ada yang menerangkan keterlibatan Eka Wiryastuti. Selain itu tidak ada satu saksi pun yang memberatkan bupati perempuan pertama di Tabanan ini.
“Kami berharap majelis hakim di tingkat banding nantinya bisa memeriksa penerapan hukum sebelumnya,” pungkas Gede Wija. Selain Eka Wiryastuti, jaksa KPK juga mengajukan banding untuk putusan mantan staf khusus Eka Wiryastuti, yaitu I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Jubir PN Denpasar, Suarta mengatakan banding dari KPK sudah didaftarkan di PTSP PN Denpasar. Namun hingga hari terakhir pengajuan banding, Dewa Wiratmaja belum mengajukan banding. “Sampai saat ini baru KPK yang mengajukan banding untuk Dewa Wiratmaja,” tegasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8) lalu menyatakan Eka Wiryastuti dan mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah) bersalah melakukan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018. Eka Wiryastuti dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tabanan memberikan perintah atau arahan kepada mantan staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dalam proses pengurusan DID yang bersumber dari APBN. Uang suap yang diistilahkan dengan sebutan dana adat istiadat itu diserahkan saksi Dewa Nyoman Wiratmaja kepada dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Yaya Purnomo (terpidana 6 tahun penjara) dan Rifa Surya. Nilai keseluruhan uang adat istiadat yang diserahkan saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja secara bertahap itu berlangsung sepanjang Agustus hingga Desember 2017 yang nilainya terdiri dari Rp 600 juta dan USD 55.300.
Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara Dewa Wiratmaja bernasib mujur karena divonis lebih rendah yaitu 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. *rez
1
Komentar