Ibu Penganiaya Anak Kandung Divonis 1,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Levina Agustin Kolibu, 29, dalam sidang online, Selasa (30/8).
Ibu muda kelahiran Surabaya, 5 Agustus 1993 tersebut terbukti menganiaya anak kandungnya hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Ayu Citra Mayasari. Kendati putusan lebih ringan, jaksa maupun pembela terdakwa dari LBH Apik menyatakan pikir-pikir. “Kami piker-pikir,” ujar jaksa yang juga disampaikan tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Levina Agustin Kolibu secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
“Karena itu dilakukan pada anak kandung, perbuatan terdakwa melanggar pasal 80 ayat (1), (4) jo pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” tegas hakim.
Dalam dakwaan dibeberkan, kasus ini terjadi di rumah kos terdakwa di Jalan Tukad Balian Gang Damai Denpasar pada 5 April 2022. Kala itu terdakwa baru masuk rumah melihat jendela kamar terbuka. Sementara anak korban, Els yang berusia 9 tahun 5 bulan terlihat rambutnya bagian depan habis dipotong. Melihat kondisi ini, terdakwa naik pitam sambil melempar sisir ke muka korban. “Akibatnya korban kesakitan terutama dibagikan bawah mata,”sebut jaksa.
Dalam kondisi marah, terdakwa pulang mengambil mobilnya dan pergi meninggalkan anaknya hingga 15 April 2022. Selama ditinggal pergi, korban dirawat tetangga kosnya.
Sesuai hasil visum dr. Ni Komang Ayu Puspasari, S.Ked RS Bhayangkara korban mengalami beberapa luka diantaranya pada alis mata kanan, diatas sudut luar mata kanan, terdapat bekas luka terbuka yang sudah mongering. Pada kelopak alis terdapat luka memar berwarna keunguan. Pada pipi kanan dibawah sudut luar mata kanan terdapat luka memar berwarna kemerahan. Selain itu terdapat bekas luka di pipi, daun telinga, lengan, punggung, tungkai kanan.
“Dokter menyimpulkan luka luka pada korban akibat kekerasan tumpul. Korban terlihat sangat ketakutan dan langsung menarik diri jika ibu kandungnya ada di sekitarnya,“ imbuh jaksa.
Selain itu dari segi fisik, badan korban sering gemetaran dan bahunya menggelung ke arah dalam dengan pandangan mata yang berkaca-kaca menahan tangis. Korban juga menggelengkan kepala berulang kali dengan maksud menolak untuk ikut ibu kandungnya sehingga korban perlu dilakukan pendampingan psikologis untuk menguatkan kondisi mental dan emosionalnya. *rez
Komentar