RJ, Kasus Pencurian Dompet WNA Berakhir
NEGARA, NusaBali
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerapkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tersangka berinisial HP yang melakukan pencurian dompet seorang Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Jembrana.
Penerapan RJ itu pun dilakukan atas dasar permintaan korban berinisial NJ asal Amerika, yang berinisiatif mendatangi Kejari Jembrana, Jumat (30/8) kemarin.
Pernyataan korban yang telah memaafkan tersangka itu, terungkap dalam pertemuan mediasi yang juga langsung diadakan pihak Kejari Jembrana, Jumat kemarin. Perempuan mediasi yang dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama, ini menghadirkan tersangka beserta keluarga pihak tersangka.
Dari informasi yang dihimpun NusaBali, perkara pencucian dompet tersebut, terjadi di wilayah Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, pada Jumat (22/7) siang lalu. Saat itu, korban yang kebetulan berlibur di Pantai Medewi kehilangan dompet berisi uang Rp 300 ribu. Setelah ditelusuri pihak kepolisian, pencurian dompet itu terungkap dilakukan tersangka HP yang merupakan warga Medewi.
Setelah mengetahui motif ataupun asal-usul tersangka melakukan pencurian itu, korban NJ telah memaafkan tersangka. Dimana tersangka HP, diketahui menggunakan uang yang dicuri itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di antaranya digunakan membeli beras dan pampers untuk anaknya yang masih balita.
Ditemui usia pertemuan mediasi kemarin, Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, pihaknya hanya sebagai fasilitator dalam perempuan mediasi tersebut. Menurutnya, pertemuan mediasi dalam rangka upaya RJ dalam perkara tersangka HP ini, didasari permintaan langsung dari pihak korban yang memaafkan tindakan tersangka. Begitu juga dari tersangka meminta maaf kepada korban dan dimaafkan.
"Korban tidak ingin dilanjutkan karena dasar pertimbangan korban kasihan dengan tersangka yang anaknya masih kecil-kecil. Korban meminta persolan ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui kita di Kejaksaan Negeri Jembrana," ujar Salomina Meyke.
Salomina Meyke menjelaskan, pihaknya pun sepakat menggelar mediasi, karena semua syarat terpenuhi untuk penerapan RJ dalam perkara ini. Di antaranya kerugian yang tidak melebihi Rp 2,5 juta. Kemudian perbuatan tersangka baru pertamakali, dan korban sendiri telah memaafkan tindakan tersangka. *ode
Komentar