Polisi Tahan Kaur Desa Tigawasa
Gadaikan Sertifikat Tanah Warga
Dua sertifikat yang saya gadaikan. Uangnya dipakai untuk keperluan pribadi. Mengurus PTSL tidak dapat honor.
SINGARAJA, NusaBali
Polres Buleleng menetapkan tersangka kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah di Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng, milik I Made Astra,67. Tersangka dalam kasus ini yakni relawan pengurusan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut, I Putu Putra Adnyana,45. Dia adalah Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum Desa Tigawasa.
Sebelumnya, tersangka dilaporkan oleh korban Astra, karena diduga menggadaikan sertifikat tanah miliknya.
Kanit II Reskrim Polres Buleleng Ipda Ketut Darbawa mengatakan, Adnyana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sejak Selasa (16/8) dan ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Buleleng, Kamis (24/8). "Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 4 tahun," ujarnya, Rabu (31/8) siang di Mapolres Buleleng, Kota Singaraja.
Ipda Darbawa menambahkan, tersangka Adnyana diduga melakukan tindak pidana menggadaikan sertifikat milik orang lain tanpa izin dan melawan hak. "Sertifikat korban dipinjam dan dijaminkan oleh tersangka kepada seseorang untuk mendapatkan sejumlah uang," bebernya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Astra ke Polres Buleleng, pada 14 Juni 2022. Awalnya, korban Astra mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL pada 2017. Dalam proses pengurusan itu, korban dibantu oleh tersangka yang merupakan relawan PTSL.
Kemudian, pada 14 Januari 2022, korban menerima informasi bahwa sertifikat tanah miliknya sudah jadi. Namun sertifikat hak milik (SHM) tanah dengan No 1930/Desa Tigawasa itu, ternyata digadaikan oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban. "Korban meminta kepada tersangka mengembalikan sertifikatnya sebanyak dua kali, namun tersangka tidak bisa mengembalikan," jelasnya.
Korban Astra pun berusaha meminta kejelasan hal itu kepada tersangka Adnyana beberapa kali. Korban juga memberitahukan kepada Perbekel Desa Tigawasa untuk dimediasi. Dari hasil mediasi itu, tersangka berjanji segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, persoalan tersebut tak kunjung menemukan titik terang hingga akhirnya korban memutuskan melapor ke polisi,
Ipda Darbawa menambahkan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa SHM tanah dengan No 1930/Desa Tigawasa atas nama I Putu Putra Adnyana dan surat kuasa mengambil sertifikat. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, pihaknya juga meminta keterangan 10 saksi.
Sementara itu, tersangka Adnyana mengaku menggadaikan sertifikat tanah milik korban untuk mendapatkan uang Rp 4 juta. "Saya gadaikan ke orang di Desa Tigawasa. Yang ikut ngurus permohonan penerbitan sertifikat banyak, jumlahnya lupa. Tapi hanya dua sertifikat yang saya gadaikan. Uangnya dipakai untuk keperluan pribadi. Mengurus PTSL tidak dapat honor," singkatnya. *mz
Sebelumnya, tersangka dilaporkan oleh korban Astra, karena diduga menggadaikan sertifikat tanah miliknya.
Kanit II Reskrim Polres Buleleng Ipda Ketut Darbawa mengatakan, Adnyana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sejak Selasa (16/8) dan ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Buleleng, Kamis (24/8). "Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 4 tahun," ujarnya, Rabu (31/8) siang di Mapolres Buleleng, Kota Singaraja.
Ipda Darbawa menambahkan, tersangka Adnyana diduga melakukan tindak pidana menggadaikan sertifikat milik orang lain tanpa izin dan melawan hak. "Sertifikat korban dipinjam dan dijaminkan oleh tersangka kepada seseorang untuk mendapatkan sejumlah uang," bebernya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Astra ke Polres Buleleng, pada 14 Juni 2022. Awalnya, korban Astra mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL pada 2017. Dalam proses pengurusan itu, korban dibantu oleh tersangka yang merupakan relawan PTSL.
Kemudian, pada 14 Januari 2022, korban menerima informasi bahwa sertifikat tanah miliknya sudah jadi. Namun sertifikat hak milik (SHM) tanah dengan No 1930/Desa Tigawasa itu, ternyata digadaikan oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban. "Korban meminta kepada tersangka mengembalikan sertifikatnya sebanyak dua kali, namun tersangka tidak bisa mengembalikan," jelasnya.
Korban Astra pun berusaha meminta kejelasan hal itu kepada tersangka Adnyana beberapa kali. Korban juga memberitahukan kepada Perbekel Desa Tigawasa untuk dimediasi. Dari hasil mediasi itu, tersangka berjanji segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, persoalan tersebut tak kunjung menemukan titik terang hingga akhirnya korban memutuskan melapor ke polisi,
Ipda Darbawa menambahkan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa SHM tanah dengan No 1930/Desa Tigawasa atas nama I Putu Putra Adnyana dan surat kuasa mengambil sertifikat. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, pihaknya juga meminta keterangan 10 saksi.
Sementara itu, tersangka Adnyana mengaku menggadaikan sertifikat tanah milik korban untuk mendapatkan uang Rp 4 juta. "Saya gadaikan ke orang di Desa Tigawasa. Yang ikut ngurus permohonan penerbitan sertifikat banyak, jumlahnya lupa. Tapi hanya dua sertifikat yang saya gadaikan. Uangnya dipakai untuk keperluan pribadi. Mengurus PTSL tidak dapat honor," singkatnya. *mz
1
Komentar